Kerja Sama Indonesia dan Jepang Dalam Percepatan Permohonan Paten

Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Indonesia dan Jepang melakukan kerja sama bilateral dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui Program Patent Prosecution Highway (PPH). Program ini memungkinkan pemohon paten dari kedua negara mendapatkan percepatan pemberian paten.

Secara umum, PPH merupakan suatu upaya atau mekanisme menggunakan kinerja hasil kerja sama dari dua negara untuk pemeriksaan paten.

“Program ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk menambah pengetahuan para pemeriksa paten. Mari kita gali dan berbagi informasi dan kerja sama terkait PPH,” ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon pada Seminar on PPH Mottainai, Selasa, 15 Agustus 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Yasmon mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi kantor kekayaan intelektual dalam menyelesaikan permohonan paten.

“Jumlah permohonan paten yang diterima semakin meningkat, tetapi jumlah sumber daya manusia tidak mengalami perkembangan. Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah kerja sama di bidang pemeriksaan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Indonesia dan UEA memperdalam kerja sama melalui langkah-langkah yang stabil dan tidak mengganggu – BANDASAPULUAH.COM

Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert Oka Hiroyuki menjelaskan, apabila terdapat 2 kantor paten dan pemohon mengajukan permohonan kepada 2 kantor tersebut, maka jika hasil pemeriksaan di kantor pertama klaimnya disetujui, selanjutnya pemohon dapat meminta percepatan pemeriksaan untuk kantor paten kedua. Pemeriksaan di kantor kedua akan didasari dari hasil pemeriksaan pertama.

“Melalui PPH, kemungkinan diberi paten di negara yang bekerja sama lebih tinggi. Karena, berkaitan dengan hasil pemeriksaan pada kantor KI yang pertama infonya akan di-share ke kantor KI kedua untuk mempercepat prosesnya,” terang Oka.

Baca Juga :  Kaum ultra-nasionalis melihat Jepang condong ke arah mereka

Manfaat lain dari PPH adalah permohonan lebih cepat diberi paten, meringankan biaya yang dikeluarkan karena adanya sharing info, dan bagi kantor KI dapat mengurangi tenaga yang dibutuhkan.

Ke depan, diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja DJKI dalam mengerjakan proses permohonan paten Indonesia. (rls)

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investigasi Majalah People Mengumumkan Musim ke-9
17 Artis Portugal Umumkan Boikot Eurovision – BANDASAPULUAH.COM
Prabowo Dicari Masyarakat Karena Perkap 10/2025
Ayah dan anak diidentifikasi sebagai tersangka penyerangan acara Hanukkah di Australia — BANDASAPULUAH.COM
Peringkat garis ofensif NFL menuju Minggu ke-15
Pemkot Tangsel Tutupi Sampah di Ciputat dan Serpong dengan Terpal Agar Tak Berbau
Lima orang ditangkap karena rencana menyerang pasar Natal Jerman
Polda Metro Jaya Gelar Kasus Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 11:00 WIB

Investigasi Majalah People Mengumumkan Musim ke-9

Senin, 15 Desember 2025 - 10:39 WIB

17 Artis Portugal Umumkan Boikot Eurovision – BANDASAPULUAH.COM

Senin, 15 Desember 2025 - 10:18 WIB

Prabowo Dicari Masyarakat Karena Perkap 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 - 09:57 WIB

Ayah dan anak diidentifikasi sebagai tersangka penyerangan acara Hanukkah di Australia — BANDASAPULUAH.COM

Senin, 15 Desember 2025 - 09:36 WIB

Peringkat garis ofensif NFL menuju Minggu ke-15

Berita Terbaru

Investigasi Majalah People Mengumumkan Musim ke-9

Nasional

Investigasi Majalah People Mengumumkan Musim ke-9

Senin, 15 Des 2025 - 11:00 WIB

Prabowo Dicari Masyarakat Karena Perkap 10/2025

Nasional

Prabowo Dicari Masyarakat Karena Perkap 10/2025

Senin, 15 Des 2025 - 10:18 WIB

Peringkat garis ofensif NFL menuju Minggu ke-15

Nasional

Peringkat garis ofensif NFL menuju Minggu ke-15

Senin, 15 Des 2025 - 09:36 WIB