Hingga 31 Juli 2023, DJP Kumpulkan Pajak Digital Sebesar Rp13,87 Triliun

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Hingga 31 Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp13,87 triliun. Penerimaan pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya yang dikutip bandasapuluah.com pada Jumat (11/8).

Baca Juga :  Rumah Pejabat Pajak Digeledah Jaksa Agung, DJP Buka Suara

Pada Juli 2023, pemerintah telah menunjuk dua PMSE baru sebagai pemungut PPN, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. Dan Grammarly, Inc. Sehingga, sebanyak 158 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah hingga 31 Juli 2023. Selain penunjukan dua PMSE, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga :  Jika Ganja Membayar Pajak, Apakah Legal?

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Baca Juga :  Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono Turut Dihalang Ke Luar Negeri, Diduga Korupsi Pajak

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerugian Bencana Sumut Capai Rp9,98 Triliun
Spotify Wrapped Tunjukkan Cara Kita Mendengarkan, Riyadh Music Week Bertanya Apa Selanjutnya
Antisipasi Banjir dan Longsor Dedi Mulyadi Tangguhkan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya
Implan Otak Setipis Kertas Baru Dapat Mengubah Cara Manusia Terhubung dengan AI
Menteri Luar Negeri Suriah mengatakan Israel masih menjadi tantangan serius bagi negaranya – BANDASAPULUAH.COM
Misteri Kimia Bima Sakti Akhirnya Masuk Akal
Kapolda Babel Buka Pelatihan Operasi Tambang Menumbing 2025, Tekankan Pentingnya Kehadiran Polisi dalam Pelestarian Alam
Planet Laptop Buka Cabang Perdana di Depok, Sasar Pelajar dan Pekerja Kreatif

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:31 WIB

Kerugian Bencana Sumut Capai Rp9,98 Triliun

Senin, 8 Desember 2025 - 18:09 WIB

Spotify Wrapped Tunjukkan Cara Kita Mendengarkan, Riyadh Music Week Bertanya Apa Selanjutnya

Senin, 8 Desember 2025 - 17:49 WIB

Antisipasi Banjir dan Longsor Dedi Mulyadi Tangguhkan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya

Senin, 8 Desember 2025 - 17:28 WIB

Implan Otak Setipis Kertas Baru Dapat Mengubah Cara Manusia Terhubung dengan AI

Senin, 8 Desember 2025 - 17:07 WIB

Menteri Luar Negeri Suriah mengatakan Israel masih menjadi tantangan serius bagi negaranya – BANDASAPULUAH.COM

Berita Terbaru

Kerugian Bencana Sumut Capai Rp9,98 Triliun

Nasional

Kerugian Bencana Sumut Capai Rp9,98 Triliun

Senin, 8 Des 2025 - 18:31 WIB