Hingga 31 Juli 2023, DJP Kumpulkan Pajak Digital Sebesar Rp13,87 Triliun

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Hingga 31 Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp13,87 triliun. Penerimaan pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya yang dikutip bandasapuluah.com pada Jumat (11/8).

Baca Juga :  DJP Jadikan Hari Pajak Sebagai Momentum Wujudkan Perubahan

Pada Juli 2023, pemerintah telah menunjuk dua PMSE baru sebagai pemungut PPN, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. Dan Grammarly, Inc. Sehingga, sebanyak 158 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah hingga 31 Juli 2023. Selain penunjukan dua PMSE, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga :  DJP Jadikan Hari Pajak Sebagai Momentum Wujudkan Perubahan

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Baca Juga :  DJP Jadikan Hari Pajak Sebagai Momentum Wujudkan Perubahan

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rutan Painan dan Pramuka Pessel Teken MoU, Risnaldi: Gusdep Jadi Sarana Pembinaan Karakter WBP
Buka Pelatihan Tenaga Kerja Mandiri, Wabup Pessel Imbau Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sederhana
Wabup Risnaldi: Pemkab Pessel Berkomitmen Dukung MAN 2 Capai Predikat UKS/M Paripurna
Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana
Wabup Risnaldi Tegaskan Pemkab Pessel Siap Dukung Penuh Pembangunan Yonif TP di Pessel
Wabup Risnaldi: Setetes Darah Selamatkan Nyawa, Mari Perkuat Kepedulian dan Solidaritas
Buka Open Turnamen Sepakbola Ria di Lengayang, Wabup Risnaldi Ajak Junjung Sportivitas dan Kebersamaan
Wabup Risnaldi Ibrahim Melayat ke Rumah Duka Pelajar SMP yang Tenggelam di Bayang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 13:21 WIB

Rutan Painan dan Pramuka Pessel Teken MoU, Risnaldi: Gusdep Jadi Sarana Pembinaan Karakter WBP

Kamis, 6 November 2025 - 11:58 WIB

Buka Pelatihan Tenaga Kerja Mandiri, Wabup Pessel Imbau Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sederhana

Rabu, 5 November 2025 - 16:58 WIB

Wabup Risnaldi: Pemkab Pessel Berkomitmen Dukung MAN 2 Capai Predikat UKS/M Paripurna

Rabu, 5 November 2025 - 14:21 WIB

Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

Selasa, 4 November 2025 - 19:17 WIB

Wabup Risnaldi Tegaskan Pemkab Pessel Siap Dukung Penuh Pembangunan Yonif TP di Pessel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!