Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah Kementerian Agama yang memberi sanksi travel umrah yang tidak profesional.

Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Ia mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :  Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dan KATUHA, Dorong Keberangkatan Umrah lewat Aceh

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Baca Juga :  KPK 'Loyo' Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ahli: Bukti Cukup

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. “Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

Baca Juga :  Ribuan Dosen Pemula PTK Ikuti Short Course Peningkatan Kompetensi

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus
Nekat merebut ponsel mantannya, Buser Naga Polsek Pangkalpinang menangkap pelaku
Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas
Ratusan orang di Tunisia memprotes pemerintah
Banjir Merendam 15 Lingkungan di Jaktim akibat Sungai Ciliwung Meluap, Ketinggiannya Capai 80 Cm
KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Mitra Kamtibmas, Personil Polsek Ciwan dan Polres Cilegon Bersama Security –
Arab Saudi mendesak penghentian ‘mendefinisikan ulang’ gencatan senjata di Gaza, memperingatkan agar tidak mengubah ketentuan yang disepakati – BANDASAPULUAH.COM

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:36 WIB

Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:15 WIB

Nekat merebut ponsel mantannya, Buser Naga Polsek Pangkalpinang menangkap pelaku

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:54 WIB

Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:33 WIB

Ratusan orang di Tunisia memprotes pemerintah

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:11 WIB

Banjir Merendam 15 Lingkungan di Jaktim akibat Sungai Ciliwung Meluap, Ketinggiannya Capai 80 Cm

Berita Terbaru

Ratusan orang di Tunisia memprotes pemerintah

Nasional

Ratusan orang di Tunisia memprotes pemerintah

Minggu, 7 Des 2025 - 15:33 WIB