Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah Kementerian Agama yang memberi sanksi travel umrah yang tidak profesional.

Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Ia mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :  Bukti Korupsi Kuota Haji Dihapus!

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Baca Juga :  Kemenag Aceh Tetapkan 78 PPPK Optimasi dan 292 PPPK Paruh Waktu

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. “Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

Baca Juga :  Dukung Penyelenggaraan Haji, Bupati Pessel Terima 2 Penghargaan dari Kemenag RI

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut
Pasukan Afghanistan dan Pakistan saling tembak saat ketegangan berkobar | Berita Taliban
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir di Sumut
Peningkatan signifikan jumlah tentara Israel yang bunuh diri pasca perang Gaza
22 Juta Orang Amerika Menghirup Polusi Udara pada Tingkat yang Tidak Aman Akibat Aktivitas Rumah Tangga Biasa Ini
Ketua Unrwa menyambut baik keputusan Majelis Umum PBB yang memperluas mandatnya
“Kami Terkejut”: Para Ilmuwan Menemukan Ladang Hidrotermal Besar-besaran di Mediterania
22 Juta Orang Amerika Menghirup Polusi Udara Tingkat Tidak Aman Dari Aktivitas Rumah Tangga Biasa Ini

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:24 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:03 WIB

Pasukan Afghanistan dan Pakistan saling tembak saat ketegangan berkobar | Berita Taliban

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:42 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir di Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:21 WIB

Peningkatan signifikan jumlah tentara Israel yang bunuh diri pasca perang Gaza

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:00 WIB

22 Juta Orang Amerika Menghirup Polusi Udara pada Tingkat yang Tidak Aman Akibat Aktivitas Rumah Tangga Biasa Ini

Berita Terbaru