Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah Kementerian Agama yang memberi sanksi travel umrah yang tidak profesional.

Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Ia mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Baca Juga :  Ribuan Dosen Pemula PTK Ikuti Short Course Peningkatan Kompetensi

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. “Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

Baca Juga :  Beasiswa untuk 1.000 Santri 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

Berita Terkait

PKS Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pelembagaan Partai Politik BRIN, Ahman Nurdin: Ini Pembuktian Kualitas Kelembagaan Partai yang Berintegritas
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi Dukung ASIH, Ahmad Syaikhu Janji Wujudkan Jabar Ramah Disabilitas
Lisda Hendrajoni Pastikan Beasiswa PIP Tahap 2 Aman, Masyarakat Diminta Tidak Risau
Fakta Unik Pilkada Pessel: Sudah Berlangsung 4 Kali, Paslon Nomor Urut 1 Tak Pernah Menang
Paslon ASIH Berkomitmen Buka 3 Juta Lapangan Kerja untuk Anak Muda di Jawa Barat
Tingkatkan Partisipasi Kaum Disabilitas dalam Pengawasan Pilkada, Bawaslu Pessel Gelar RDK
Relawan AMIN di Garut Siap Menangkan Paslon ASIH di Pilgub Jabar 2024
Jelang Debat Kedua Pilkada Jakarta, Suswono Pantau Kesejahteraan Masyarakat di Jatinegara

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:47 WIB

PKS Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pelembagaan Partai Politik BRIN, Ahman Nurdin: Ini Pembuktian Kualitas Kelembagaan Partai yang Berintegritas

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi Dukung ASIH, Ahmad Syaikhu Janji Wujudkan Jabar Ramah Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:20 WIB

Lisda Hendrajoni Pastikan Beasiswa PIP Tahap 2 Aman, Masyarakat Diminta Tidak Risau

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Fakta Unik Pilkada Pessel: Sudah Berlangsung 4 Kali, Paslon Nomor Urut 1 Tak Pernah Menang

Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:22 WIB

Paslon ASIH Berkomitmen Buka 3 Juta Lapangan Kerja untuk Anak Muda di Jawa Barat

Berita Terbaru