Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah Kementerian Agama yang memberi sanksi travel umrah yang tidak profesional.

Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Ia mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :  Viral Tabungan Pasutri Haji untuk Korban Banjir Ditemukan Utuh di Tengah Lumpur

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Baca Juga :  Kesalahan Fatal! Bupati Aceh Selatan Berpotensi Dicopot Karena Umrah Saat Bencana

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. “Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

Baca Juga :  Prabowo Kritik Bupati di Aceh yang Umrah Saat Bencana, Minta Mendagri Mundur

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima orang ditangkap karena rencana menyerang pasar Natal Jerman
Polda Metro Jaya Gelar Kasus Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Zeev Buium dari Canucks mengatakan dia tidak disesatkan oleh Alam Liar sebelum perdagangan
Jika Serius Bongkar Skandal Energi Surya Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir
Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan
Pengacara Habib Rizieq menilai 6 polisi pelaku pemukulan Mata Elang di Kalibata tak pantas dipenjara
Pandangan Minggu ke-15 Chris Olave – Panthers at Saints (2025)
Gelar Konsolidasi, Plt Ketua PBNU: Pastikan NU Berjalan Sesuai Khittah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:54 WIB

Lima orang ditangkap karena rencana menyerang pasar Natal Jerman

Senin, 15 Desember 2025 - 08:33 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Kasus Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Senin, 15 Desember 2025 - 08:12 WIB

Zeev Buium dari Canucks mengatakan dia tidak disesatkan oleh Alam Liar sebelum perdagangan

Senin, 15 Desember 2025 - 07:51 WIB

Jika Serius Bongkar Skandal Energi Surya Murah, CERI Tantang Nyali Kejagung Periksa Erick Thohir

Senin, 15 Desember 2025 - 07:30 WIB

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Berita Terbaru

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Nasional

Lakers vs.Suns (14 Desember 2025) Prapertandingan

Senin, 15 Des 2025 - 07:30 WIB