Kedua wanita yang menjadi korban dalam kasus ini ialah K (14) dan W (20). Keduanya beralamat di Kecamatan Sutera.
Setelah menyerahkan dua wanita tersebut kepada informan, RR lantas meminta uang sebesar Rp300 ribu. Usai menerima uang, RR kemudian pergi dari lokasi dan meninggalkan kedua wanita tersebut.
“Pada saat akan pergi, langsung dilakukan penangkapan terhadap RR yang diduga sebagai mucikari,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan pelaku, diketahui, kedua wanita itu dijual untuk memenuhi nafsu para pria hidung belang atau untuk prostitusi.
Lebih lanjut, Andra mengatakan, pelaku dan korban dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Halaman : 1 2