Bandasapuluah.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel menangkap seorang pelaku. Pelaku berinisial RR (21) yang diduga sebagai mucikari.
Kepala Satreskrim Polres Pessel AKP Andra Nova mengatakan, RR ditangkap di pelataran parkir belakang Taman Spora Painan, Senin (12/6) sekitar pukul 22.30 WIB.
Andra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Taman Spora Painan sering terjadi penjualan wanita oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan undercoverbuy (penyamaran terselubung) dengan cara memesan wanita via WhatsApp kepada RR.
Setelah dilakukan pemesanan, maka terdapat kesepakatan dengan RR. RR pun mengantar wanita tersebut ke Taman Spora Painan.
“Selanjutnya terjadilah pertemuan antara informan dengan yang diduga mucikari (RR) yang membawa dua orang wanita yang salah satunya masih dibawah umur,” kata Andra Nova.
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya