Bandasapuluah.com – Anggota DPRD Pesisir Selatan Ikal Jonedi menegaskan dirinya tidak korupsi atas dugaan kerugian negara terkait perjalanan dinas DPRD setempat. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan bandasapuluah, Kamis (1/6).
Ia mengatakan, temuan kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD merupakan ketidaktahuan atas perubahan aturan. Aturan lama perjalanan dinas diubah dari 4 hari menjadi 3 hari, tapi anggota DPRD tidak diberi tahu.
Dijelaskan Ikal, tahun 2019 dan 2020, lama perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD luar daerah luar provinsi selama 4 hari. Pada 2021, DPRD kembali menganggarkan untuk 4 hari. Akan tetapi, oleh Bupati Hendrajoni, Peraturan Bupati (Perbup) dari 4 hari menjadi 3 hari tanpa pemberitahuan kepada DPRD.
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, sebenarnya anggota DPRD tidak bisa disalahkan. Sebab, pihaknya sudah menganggarkan 4 hari, Badan Musyawarah (Bamus) buat agenda kegiatan DPRD 4 hari, Surat Perintah Tugas (SPT) 4 hari, dan dilaksanakan 4 hari.
“Lagi pula, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) juga sudah direvisi oleh Inspektorat,” kata dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya