Bandasapuluah.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan sapi tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, Engliza Can resmi mengajukan Praperadilan.
Permohonan praperadilan Engliza Can diajukan kuasa hukumnya Dr Rodi Candra ke Pengadilan Negeri Painan, pada Jumat (26/5).
“Kita layangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus penjualan sapi tanpa sepengetahuan pemiliknya atau bisa dikategorikan pencurian tersangkanya telah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan,” ucap Rodi sesaat setelah mendaftarkan gugatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Painan.
Menurutnya, atas penetapan tersangka tersebut menuai banyak kejanggalan, terutama terkait dengan keberadaan barang bukti yang digunakan aparat penegak hukum untuk menangani perkara.
“Karena sapi yang satunya yaitu induknya dijual oleh anak pelapor sendiri bernama Anggi dan diketahui oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto XI Tarusan, ” ucapnya.
Jika merunut kepada kronologis kejadian seharusnya tidak terpenuhi unsur pidana terhadap tersangka dikarenakan sapi yang dijadikan sebagai barang bukti adalah milik tersangka sementara sapi yang dimaksud oleh pelapor telah dijual oleh menantunya sendiri.
“Barang buktinya dijual oleh menantunya, pembelinya jelas, harganya jelas, transportirnya ada, ini kok dijadikan tersangka, Aneh kan?” kata dia.
Pada tahap kedua di Kejari Pessel dihadirkan hanya satu ekor sapi dan tali sapi, sementara indukannya dijual.
Oleh sebab itu, Pendiri Lawyer Ranah Cendekia itu bakal melaporkan ke beberapa instansi terkait dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Format laporannyo sudah selesai, Dan kita bakal Kirimkan ke Polda Sumbar, Props Polri serta Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,”vtegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal melayangkan gugatan pra-peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Dan tidak tertutup juga kemungkinan kita akan kembali melaporkan atas hilangnya barang bukti, memberikan keterangan palsu dan tindakan kriminalisasi terhadap tersangka,” ujar Rodi.
“Dan atas pertimbangan demikian pihaknya sebagai kuasa hukum dari tersangka Engliza mengajukan gugatan pra-peradilan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Engliza Can dilaporkan oleh Asni pada 2 Juli 2022 atas penjualan sapi yang dilakukan oleh seseorang tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya. Pemeriksaan pengambilan keterangan dimulai pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 berdasarkan surat No.B/120/VII/2022/Reskrim.
Penyidikan dimulai berdasarkan surat nomor: SPDP/11/IX/2022/Reskrim dan ditetapkan tersangka pada tanggal 22 September 2022 dengan surat Nomor: SP.Tap/12/IX/2022/Reskrim.
Kemudian dilakuakan penahahan terhadap Engliza Can pada tanggal 9 Mei 2023 berdasarkan surat penahanan nomor Sp.Han/04/V/2023/Reskrim.
Rodi Candra menilai penetapan tersangka terhadap kliennya itu banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dikatakan, barang bukti berupa dua ekor sapi yang terdiri dari satu induk sapi dan satu anaknya, dimana induk sapi tersebut dalam keadaan mengandung itu diamankan oleh penyidik Polsek Koto XI Tarusan dengan alasan untuk mengamankan barang bukti. Akan tetapi, kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk milihat barang bukti tersebut. Selain itu, kliennya juga tidak diberi tahu dimana barang bukti itu dititipkan.
“Sampai hari ini kami dari pihak lawyernya jika tidak pernah di perilihatkan dimana keberadaan barang bukti, itu padahal kami sudah meminta untuk melihat kondisi barang bukti,” ujar Rodi.
Rodi mengatakan, kabar yang beredar di masyarakat dan kami tanyakan langsung, ternyata barang bukti diberikan kepada anak pelapor oleh pihak penyidik tanpa sepengetahuan klien kami.
Seharusnya, sebut Rodi, barang bukti harus dititipakan kebalai rawat ternak dan atau ke kelompok peternakan yang berdokumen legal serta juga harus ada surat resmi titipannya.
“Ternyata ini tidak ada, malahan barang bukti diambil oleh anak pelapor bersama kuasa hukumnya,” ungkap Rodi