Selain itu, ia berharap proses hukum yang saat ini ditahap penyelidikan tidak berhenti di tengah jalan. Untuk itu, ia mendorong pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas.
“Proses penegakkan hukum jangan sampai hilang dijalan, sehingga mesti di kawal dan di kontrol secara bersama,” katanya.
Lebih lanjut, sebagai anggota Komisi IV DPRD, ia mendorong ketua komisi untuk memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pessel. Pemanggilan Disdikbud Pessel, kata dia, untuk memintai keterangan terkait persoalan pemanggilan sejumlah pejabat di instansi tersebut oleh kejaksaan.
“Sebagai mitra kerja, pemanggilan ini untuk memperjelas persoalan yang tengah heboh di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.
Dengan pemanggilan itu, Ikal menilai, dapat memperjelas dan menjernihkan persoalan. Sehingga, kata dia, masyarakat tahu benar atau tidak persoalan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat di Disdikbud Pessel dipanggil oleh Kejari Pessel untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi pengadaan peralatan TIK SD tahun 2022. Adapun pejabat yang dipanggil kejaksaan ialah PPTK, Kabid SD Lendra dan Kadis Dikbud Pessel Salim Muhaimin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pessel Ogy F Mandala didampingi Kasi Intelijen Dody Susistro membenarkan pemanggilan tersebut.
“Kami sudah memanggil PPTK, Kabid SD serta Kepala Disdikbud Pessel,” kata Ogy, Rabu (24/5).
Ogy mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap PPTK serta satu kali pemanggilan terhadap Kabid SD Lendra dan Kadisdikbud Pessel Salim Muhaimin. Dikatakan, pemanggilan tersebut baru sebatas untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
“Kita baru ditahap penyelidikan, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bakal ada pemanggilan terhadap kepala sekolah yang menerima manfaat. Kata Ogy, pemanggilan kepsek tersebut untuk mengklarifikasi kebenaran sebagai penerima manfaat pengadaan peralatan TIK.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Pessel Lendra terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (24/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat ditemui awak media, Lendra mengatakan, ia mendatangi kantor Kejari Pessel untuk memenuhi panggilan kejaksaan serta memberikan keterangan terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebesar Rp25,3 miliar.
Dikatakan, pengadaan peralatan TIK itu diperuntukkan untuk 203 sekolah dasar negeri (SDN) di daerah tersebut. Adapun anggaran untuk peralatan TIK berasal dari DAK APBN 2022.
“Diperiksa terkait adanya laporan bahwa ada selisih harga dalam pengadaan peralatan TIK untuk 203 SDN di Pessel,” kata Lendra.
Ia menyampaikan, ia telah dipanggil oleh Kejari Pessel sejak April 2022. Hingga kini, ia telah berulang kali datang ke Kejari untuk memenuhi panggilan kejaksaan.
“Saking seringnya sudah tak bisa lagi saya hitung berapa kali saya di panggil dan datang ke kejaksaan,” kata dia.
Ia menambahkan, selain dirinya, sejumlah pejabat di Disdikbud juga telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Bahkan, Lendra menyebut Kepala Disdikbud Pessel Salim Muhaimin juga telah dimintai keterangan oleh Kejari.
“PPTK, Kabid, KPA bahkan kepala dinas juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh kejaksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak memahami pertanyaan yang diutarakan oleh pihak kejaksaan. “Karena dipertanyakan masalah seluruh harga, sementara pengadaannya kami dapatkan melalui E-Katalog,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Dikbud Pessel Salim Muhaimin kepada wartawan mengatakan, pengadaan peralatan TIK berbasis E-katalog. Semuanya, kata dia, sudah dipandu oleh sistem.
“Harga, tatacara dan lain-lain sudah dipandu dalam sistem. Sistem di kendalikan oleh LKPP dan Kita hanya mengikuti alurnya,” ujarnya.
Halaman : 1 2