Dikatakan, pengadaan peralatan TIK itu diperuntukkan untuk 203 sekolah dasar negeri (SDN) di daerah tersebut. Adapun anggaran untuk peralatan TIK berasal dari DAK APBN 2022.
“Diperiksa terkait adanya laporan bahwa ada selisih harga dalam pengadaan peralatan TIK untuk 203 SDN di Pessel,” kata Lendra.
Ia menyampaikan, ia telah dipanggil oleh Kejari Pessel sejak April 2022. Hingga kini, ia telah berulang kali datang ke Kejari untuk memenuhi panggilan kejaksaan.
“Saking seringnya sudah tak bisa lagi saya hitung berapa kali saya di panggil dan datang ke kejaksaan,” kata dia.
Ia menambahkan, selain dirinya, sejumlah pejabat di Disdikbud juga telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Bahkan, Lendra menyebut Kepala Disdikbud Pessel Salim Muhaimin juga telah dimintai keterangan oleh Kejari.
“PPTK, Kabid, KPA bahkan kepala dinas juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh kejaksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak memahami pertanyaan yang diutarakan oleh pihak kejaksaan. “Karena dipertanyakan masalah seluruh harga, sementara pengadaannya kami dapatkan melalui E-Katalog,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Dikbud Pessel Salim Muhaimin kepada wartawan mengatakan, pengadaan peralatan TIK berbasis E-katalog. Semuanya, kata dia, sudah dipandu oleh sistem.
“Harga, tatacara dan lain-lain sudah dipandu dalam sistem. Sistem di kendalikan oleh LKPP dan Kita hanya mengikuti alurnya,” ujarnya.