“Dari pengakuannya, dia mengatakan, ada seseorang yang menyuruhnya untuk mengantarkan paket berisikan sabu tersebut ke Tapan,” kata Riki.
Mantan Kapolsek Sutera itu menyampaikan, mereka disuruh oleh JI (29) warga Kampung Rantau Batu Ambacang, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti untuk mengantarkan barang haram itu ke Tapan.
Setelah mengetahui hal tersebut, polisi pun bergerak ke tempat JI. Ketika itu, JI diketahui tengah berada di Airhaji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika sampai di tempat tersebut, Tim opsnal pun langsung mengamankan JI. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun, saat diinterogasi, JI mengakui bahwa benar dirinya telah menyuruh NR dan RPU untuk mengantarkan barang berupa sabu tersebut ke Tapan.
Selanjutnya ketiga pelaku NR, RPU dan JI beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya