Bandasapuluah.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengungkapkan ada 15 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD Pessel ke KPU setempat. Jika ditotal, maka ada 675 bacaleg yang didaftarkan oleh 15 parpol tersebut.
“Dari 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya 15 parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh tidak mendaftarkan bacaleg mereka ke KPU Pessel,” kata anggota Bawaslu Pessel Arieski Elfandi.
Itu disampaikan Arieski Elfandi kala memberikan sambutan dan membuka acara rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan peraturan perundang-undangannya lainnya di Hotel Saga Murni, 19 Mei 2023.
Dengan banyaknya bacaleg yang akan menjadi peserta pemilu memungkinkan adanya konflik dan pelanggaran pemilu. Untuk itu, Arieski mengingatkan jajarannya dari tingkat kecamatan hingga desa atau nagari untuk terus menjunjung kode etik dan pedoman perilaku (KEPP) penyelenggara pemilu.
Arieski menegaskan KEPP adalah jaminan dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, kata dia, maka akan berlangsung pemilu yang berjalan sesuai dengan peraturan berlaku.
“Dalam setiap tahapan, tidak tertutup terjadinya pelanggaran kode etik oleh penyelanggara pemilu. Untuk itu penting acara ini untuk digelar,” kata dia.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pessel ini menjelaskan, tujuan diadakannya rakor adalah untuk membangun kesepahaman bersama antara jajaran Bawaslu dengan berbagai stakeholder. Terutama dengan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis seperti ASN, prajurit TNI, anggota Polri, wali nagari, dan lain sebagainya.
Selain itu, kegiatan rakor juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penanganan dan penyelesaian kode etik penyelenggara pemilu dan peraturan perundangan undangan bagi panwaslu dan PKD se-Pessel. Serta menerima saran dan masukan mengenai peraturan perundangan lainnya.
Lebih lanjut, Arieski mengungkapkan, dalam tahapan Pemilu, bukan hanya Bawaslu dan jajaran yang melakukan pengawasan. Akan tetapi, masyarakat juga akan ikut mengawasi.
“Untuk itu, mari kita berpegang kepada kode etik, sebab masyarakat juga turut mengawasi,” sebutnya.
Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Akademisi dari Universitas Ekasakti, Otong Rosadi menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Otong memaparkan perihal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pria asal Subang itu menjelaskan, kode etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, das filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Adapun lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mantan Rektor Universitas Ekasakti itu mengatakan, prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu adalah integritas dan profesional.
Integritas, kata Otong, berpedoman pada prinsip jujur, adil, mandiri, dan akuntabel. Sementara, profesional berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib dan terbuka.
Kata Otong, pelanggaran dalam pemilu tidak hanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sebutnya, ada 3 pelanggaran pemilu lainnya.
Pertama adalah pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran ini ditangani oleh Bawaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai UU pemilu.
Selanjutnya, adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang- undang pemilihan kepala daerah dan wakd kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yg tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengkat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain
Terakhir adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sanglata Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu.