Bandasapuluah.com – Barang bukti dalam perkara penjualan sapi tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya di Pesisir Selatan diduga hilang atau dijual. Engliza Can yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Engliza Can, Dr Rodi Candra akan melakukan langkah hukum kepada pelapor yang bernama Asni. Kata Rodi, pihaknya akan melaporkan ulang Asni kerena diduga melakukan pencurian serta menghilangkan barang bukti.
Pendiri Kantor Hukum Lawyer Ranah Cendikia (LRC) itu menyebut, barang bukti berupa sapi tersebut belum tentu kepunyaan Asni. Dimana sampai hari ini, kliennya masih mengakui jika sapi tersebut adalah miliknya.
“Dan ini pun telah dituangkan oleh klien kami dalam berita acara pemerikasan pada tanggal 15 oktober 2022,” kata Rodi Candra dalam keterangannya yang diterima bandasapuluah.com pada Rabu (17/5).
Rodi memaparkan, kliennya dilaporkan oleh Asni pada 2 Juli 2022 atas penjualan sapi yang dilakukan oleh seseorang tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya. Pemeriksaan pengambilan keterangan dimulai pada hari rabu tanggal 20 Juli 2022 berdasarkan surat No.B/120/VII/2022/Reskrim.
Penyidikan dimulai berdasarkan surat nomor: SPDP/11/IX/2022/Reskrim dan ditetapkan tersangka pada tanggal 22 September 2022 dengan surat Nomor: SP.Tap/12/IX/2022/Reskrim.
Kemudian dilakuakan penahahan terhadap Engliza Can pada tanggal 9 Mei 2023 berdasarkan surat penahanan nomor Sp.Han/04/V/2023/Reskrim.
Selanjutnya, tentang penetapan tersangka terhadap kliennya, Rodi akan mengajukan praperadilan. Ia menilai, banyak hal yang tidak sesuai prosedur atas penetapan tersangka terhadap klien kami ini.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami ini, banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata dia.
Dikatakan, barang bukti berupa dua ekor sapi yang terdiri dari satu induk sapi dan satu anaknya, dimana induk sapi tersebut dalam keadaan mengandung itu diamankan oleh penyidik Polsek Koto XI Tarusan dengan alasan untuk mengamankan barang bukti. Akan tetapi, kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk milihat barang bukti tersebut. Selain itu, kliennya juga tidak diberi tahu dimana barang bukti itu dititipkan.
“Sampai hari ini kami dari pihak lawyernya jika tidak pernah di perilihatkan dimana keberadaan barang bukti, itu padahal kami sudah meminta untuk melihat kondisi barang bukti,” ujar Rodi.
Rodi mengatakan, kabar yang beredar di masyarakat dan kami tanyakan langsung, ternyata barang bukti diberikan kepada anak pelapor oleh pihak penyidik tanpa sepengetahuan klien kami.
Seharusnya, sebut Rodi, barang bukti harus dititipakan kebalai rawat ternak dan atau ke kelompok peternakan yang berdokumen legal serta juga harus ada surat resmi titipannya.
“Ternyata ini tidak ada, malahan barang bukti diambil oleh anak pelapor bersama kuasa hukumnya,” ungkap Rodi.
Kronologi Kejadian
Kepada bandasapuluah, Rodi Candra menceritakan peristiwa tersebut. Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022, personil Polsek Koto XI Tarusan sekitar pukul 09.00 WIB datang kerumah, Iswan yang merupakan seorang pembeli sapi di Kambeh.
Kepolisian mengambil dua ekor sapi itu dengan alasan sapi tersebut dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti.
“Tanpa meninggalkan sepucuk surat atau tanda serah terima pada Pak Iswan, ternyata sapi tersebut tidak dibawa ke kantor,” katanya
Sapi tersebut dibawa ke dalam Kebun kakao berlokasi di Murantih, Dusun Tambang, Nagari Ampang Pulai Kec. Koto XI Tarusan. Pada hari itu juga, terang Rodi, klien ki langsung datang ke Murantih bersama Iswan.
“Ternyata memang benar sapi tersebut ada di Murantih. Sapi itu terikat di pohon kakao, induk serta anak sapi tersebut,” jelasnya.
Kemudian pada hari Jumat (21/10/2022,) sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Polsek Tarusan bersama personil yang lain datang kerumah Iswan di Kambeh. Polisi mendatangi rumah Iswan dengan tujuan memberikan surat tanda dia menjeput sapi pada 27 September 2022.
“Surat tersebut tidak diterima oleh Pak Iswan karena sudah lewat 24 hari sapi dibawa, baru surat diberikan. Pak Iswan mempertanyakan mengapa sekarang surat diantarkan,” kata Rodi.
Berdasarkan keterangan dari kliennya, Rodi mengatakan, kliennya menjual dua ekor sapi itu karena sapi yang di jual memang sapi kepunyaannya.
Setiap hari, katanya, yakni pada pagi dan sore hari, kliennya mengantarkan pakan ke lokasi dimana sapi tersebut dengan rombongannya yang lain berada yaitu di Pasir Batu Kalang.
Kegiatan itu pun telah menjadi rutinitas kliennya selama bertahun-tahun mulai dari indukan sapi yang paling diatas. “Karena memang sapi klien kami ini lepas kurang lebih selama 8 tahun, dikarenakan kandang sapi klien kami bocor atapnya,”
“Karena sapi tersebut sudah biasa lepas bergerombolan dan tidak mau pulang lagi. Klien kami itupun kasih saja makan diluar tiap harinya,” tambahnya.
Rodi mengatakan,, tetangga kliennya pun mengetahui kalau kliennya itu punya sapi yang banyak dan lepas saja. Sapi yang lepas di kampung ini bukan hanya sapi kliennya saja. Oleh sebab itu, kliennya itu juga berani melepaskan sapi-sapi tersebut.
“Namun anehnya barang bukti tersebut di ambil oleh anak pelapor yang diberikan oleh pihak polisi, ini yang jadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, Rodi Candra pun merasa heran. Rodi mempertanyakan, kliennya dijadikan tersangka dan ditahan. Sementara, barang buktinya diambil dan dijual oleh pelapor.
Padahal kata dia, proses hukum masih berjalan, sehingga barang bukti belum tentu hak pelapor. Apa yang terjadi ini, katanya, seolah dan dapat diartikan bahwa kliennya sudah terbukti mengambil sapi pelapor.
“Padahal ini masih dalam proses ,belum tentu haknya. Ini kriminalisasi hukum. Apa yang dilakukan oleh pelopor sudah melanggar hukum karena menghilangkan barang bukti dan mencuri sapi milik klien kami,” katanya.
Rodi menjelaskan, pengertian barang bukti adalah semua jenis benda yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Penyitaan tersebut bertujuan untuk proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang.
Fungsi utama dari barang bukti adalah untuk memperjelas dan memudahkan dakwaan atas kejahatan tersangka. Aturan hukum terkait menghilangkan barang bukti juga terdapat dalam Pasal 231 KUHP.
Pasal 231 Ayat 1 menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Orang yang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang menjadi tidak dapat dipakai juga akan dijerat dengan pidana yang sama. Masih dalam Pasal 231, penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan tersebut, atau sebagai pembantu yang menolong perbuatan itu akan dijerat pidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana Tak hanya itu, hukuman bagi pelaku yang menghilangkan barang bukti juga terdapat dalam Pasal 233 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Adapun jika tindakan perusakan atau penghilangan dilakukan terhadap barang bukti elektronik, maka pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan pasal asal 362 KUHP & Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Oleh karena itu kami dari pihak lawyer dari tersangka akan melakukan upaya yang pasti akan kita ajuakn surat penejelasan dan meminta gelar perkara ulang ke Polda, Polres Pesisir Selatan, dan Upaya Praperadilan, sealnjuntnya terhadap menghilangkan barang bukti akan laporkan pidannya kepada dinas/institusi terkait.