Bandasapuluah.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Zarfi Deson mengatakan, DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar terus membuat terobosan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Terutama kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan oleh Zarfi Deson kepada masyarakat yang hadir pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Selasa (18/4/2023). Turut hadir dalam acara tersebut PJ Wali Nagari Taratak Afrianozel dan Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Sumbar Yusta Noverizon.
Adapun perda yang disosialisasikan yaitu Perda no 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Pergub nomor 25 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ia mengatakan, pada 2022 lalu, DPRD bersama Pemprov membuat program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang dikenal dengan “Lima Untung”.
Program Lima Untung itu, kata dia, sukses meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Karenanya, pendapatan asli daerah (PAD) pun meningkat signifikan.
“Alhamdulillah, melalui program tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dari 30-an persen menjadi 55 persen masyarakat yang membayar pajak kendaraan,” kata Zarfi dalam sambutannya.
Tak berhenti disitu, sambungnya, pada tahun ini, Pemprov Sumbar kembali meluncurkan terobosan baru. Terobosan baru itu diberi nama “Triple Untung”.
“Program ini merupakan evaluasi dari program sebelumnya. Ada beberapa item yang diperbarui demi memudahkan dan meringankan masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah sangat mudah. Bahkan, sudah bisa dilakukan melalui online.
Ia berharap, dengan berbagai terobosan dan kemudahan itu, dapat meningkatkan pendapatan bagi daerah terutama dari pajak kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, meningkatnya PAD tentu akan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Sebab, PAD itu digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.
Selain itu, PAD juga berfungsi untuk penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
“Contoh fungsi dari PAD ini adalah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya,” kata Zarfi.
“Kalau tidak ada pendapatan bagi daerah, apa yang akan kita bangun. Untuk itu, pendapatan daerah sangat penting dalam pembangunan,” sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Zarfi mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan dan keringanan pajak yang ditawarkan melalui program Triple Untung.
Zarfi memaparkan, dari data Ditlantas Polda Sumbar, sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor di Sumatera Barat terdata belum membayar pajak pada tahun ini.
Kendaraan tersebut, kata dia, terancam dihapuskan dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di kepolisian sehingga selamanya bisa menjadi bodong.
“Mumpung lagi ada program Triple Untung, ayo segera kita manfaatkan program ini sebelum data kendaraan kita dihapuskan dari Data Sistem Redigent Kendaraan Korlantas Polri,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Provinsi Sumbar Yusta Noverizon mengatakan, pihaknya terus membuat terobosan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Saat ini, katanya, pihaknya telah meluncurkan program Triple Untung yang telah berjalan dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 mendatang.
Rizon menerangkan, program tersebut berlaku bagi pribadi, badan dan pemerintah, kabupaten dan kota di Sumbar. Program ini, kata dia, dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru.
Dalam kesempatan itu, Rizon memaparkan keunggulan program Triple Untung+ dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor II dan seterusnya untuk kendaraan yang berasal dari luar Sumbar
Kedua, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan pajak kendaraan bermotor 100 persen atau gratis.
Selanjutnya, kata Rizon, adalah bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kecuali denda tahun berjalan.
Kemudian, diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Ada dua tipe diskon yang diberikan kepada wajib pajak.
Pertama, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.
Bila pembayaran dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak akan mendapatkan diskon 2 persen dari pokok pajak.
Sementara untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak mendapatkan diskon 4 persen dari pokok pajak.
Kedua, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah jatuh tempo atau terutang.
Untuk pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, kata dia, cukup membayar 1 tahun pokok pajak. Sementara untuk pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, cukup membayar 2 tahun pokok pajak
Terakhir, diskon sebesar 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari Sumbar yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Senada dengan itu, Pj Wali Nagari Taratak Afrianozel menyambut baik kegiatan Sosperda terkait kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor di daerah yang dipimpinnya itu.
Afrianozel mengemukakan, kegiatan Sosperda ini sangat penting bagi masyarakat. Pasalnya, hampir seluruh masyarakat mempunyai kendaraan bermotor.
“Kita bersyukur, diberikan pengetahuan dan mendapatkan pencerahan tentang kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata dia.
Ia berharap, masyarakat yang hadir dalam acara tersebut dapat menyerap pengetahuan seputar kemudahan dalam membayar pajak kendaraan dan dapat menyampaikan hal itu kepada masyarakat banyak.
“Alhamdulillah, apa yang disampaikan tadi bisa kita cerna bersama. Dan ini akan berdampak positif untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.