Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Senin, 17 April 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Bandasapuluah.com – Nama Aprial Habas Buya Piai tidak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2016.

Berdasarkan penelusuran bandasapuluah.com lewat situs LHKPN KPK, nama Wakil Ketua DPRD Pessel itu terakhir kali muncul hanya pada tahun 2016.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Pessel itu pada 2016 melaporkan kekayaannya sebesar Rp5,88 miliar. Akan tetapi, rincian kekayaannya tidak dapat diakses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 2016 hingga kini, nama Aprial Habas tidak lagi muncul di dalam situs lembaga anti rasuah tersebut.

Padahal, KPK mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK baik sebelum menjabat, selama dan sesudah menjabat.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Belum dilaporkannya LHKPN oleh Aprial Habas ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, sebagai wakil ketua DPRD, Aprial Habas seharusnya memberikan contoh baik dengan patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan transparan.

Belum adanya LHKPN dari seorang pejabat publik dapat menimbulkan dugaan bahwa terjadi tindakan korupsi atau penggelapan harta kekayaan negara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat aturan yang menyatakan pejabat tidak patuh LHKPN bisa dijatuhi sanksi penundaan promosi jabatan hingga menahan tunjangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup Silatnas PKPS, Inisiatif Baru Satukan Perantau Pessel Lewat WhatsApp
Warga Jadi Garda Terdepan dalam Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Padang Ajak Partisipasi Aktif
Ahman Nurdin Sampaikan Terima Kasih atas Kepemimpinan Zulhendri Chaniago dan Pengurus DPP PKPS Masa Bakti 2019–2024
IKM Qatar Audiensi dengan Gubernur Sumbar, Bahas Sinergi Perantau dan Pemerintah Daerah
Lengayang Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sela Batu Penahan Abrasi Pantai Pasir Putih
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang
Munas VI PKPS Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Elemen
Ahman Nurdin: Dinamika Munas VI PKPS Tunjukkan Semangat Demokrasi Perantau

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:06 WIB

Grup Silatnas PKPS, Inisiatif Baru Satukan Perantau Pessel Lewat WhatsApp

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:41 WIB

Warga Jadi Garda Terdepan dalam Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Padang Ajak Partisipasi Aktif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:25 WIB

Ahman Nurdin Sampaikan Terima Kasih atas Kepemimpinan Zulhendri Chaniago dan Pengurus DPP PKPS Masa Bakti 2019–2024

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Lengayang Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sela Batu Penahan Abrasi Pantai Pasir Putih

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:54 WIB

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!