Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Senin, 17 April 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Bandasapuluah.com – Nama Aprial Habas Buya Piai tidak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2016.

Berdasarkan penelusuran bandasapuluah.com lewat situs LHKPN KPK, nama Wakil Ketua DPRD Pessel itu terakhir kali muncul hanya pada tahun 2016.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Pessel itu pada 2016 melaporkan kekayaannya sebesar Rp5,88 miliar. Akan tetapi, rincian kekayaannya tidak dapat diakses.

Dari 2016 hingga kini, nama Aprial Habas tidak lagi muncul di dalam situs lembaga anti rasuah tersebut.

Padahal, KPK mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK baik sebelum menjabat, selama dan sesudah menjabat.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Belum dilaporkannya LHKPN oleh Aprial Habas ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, sebagai wakil ketua DPRD, Aprial Habas seharusnya memberikan contoh baik dengan patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan transparan.

Belum adanya LHKPN dari seorang pejabat publik dapat menimbulkan dugaan bahwa terjadi tindakan korupsi atau penggelapan harta kekayaan negara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat aturan yang menyatakan pejabat tidak patuh LHKPN bisa dijatuhi sanksi penundaan promosi jabatan hingga menahan tunjangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap Amankan Lebaran, Polres Pessel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025
Simpan 3 Paket Sabu dalam Bantal, Seorang Buruh Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi
Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa Bersama
Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat
2 Nelayan Terjebak Badai di Perairan Pulau Marak Tarusan, Satu Orang Selamat
Resmi Jabat Ketua TP-PKK Pessel, Lisda Hendrajoni Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga
Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Pessel Razia Kendaraan di Depan Polsek Sutera
Pantau Pasar Murah, Hendrajoni Pastikan Sembako Terjangkau Selama Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:11 WIB

Siap Amankan Lebaran, Polres Pessel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 17:37 WIB

Simpan 3 Paket Sabu dalam Bantal, Seorang Buruh Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi

Senin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB

Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:46 WIB

Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 01:47 WIB

2 Nelayan Terjebak Badai di Perairan Pulau Marak Tarusan, Satu Orang Selamat

Berita Terbaru

Lirik Lagu Minang Cumi Cumi Patihe

Lirik Lagu Minang

Lirik Lagu Minang Cumi Cumi Patihe

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:56 WIB

error: Content is protected !!