Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Senin, 17 April 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

i

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Bandasapuluah.com – Nama Aprial Habas Buya Piai tidak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2016.

Berdasarkan penelusuran bandasapuluah.com lewat situs LHKPN KPK, nama Wakil Ketua DPRD Pessel itu terakhir kali muncul hanya pada tahun 2016.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Pessel itu pada 2016 melaporkan kekayaannya sebesar Rp5,88 miliar. Akan tetapi, rincian kekayaannya tidak dapat diakses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 2016 hingga kini, nama Aprial Habas tidak lagi muncul di dalam situs lembaga anti rasuah tersebut.

Padahal, KPK mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK baik sebelum menjabat, selama dan sesudah menjabat.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Belum dilaporkannya LHKPN oleh Aprial Habas ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, sebagai wakil ketua DPRD, Aprial Habas seharusnya memberikan contoh baik dengan patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan transparan.

Belum adanya LHKPN dari seorang pejabat publik dapat menimbulkan dugaan bahwa terjadi tindakan korupsi atau penggelapan harta kekayaan negara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat aturan yang menyatakan pejabat tidak patuh LHKPN bisa dijatuhi sanksi penundaan promosi jabatan hingga menahan tunjangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius
Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Jawaban Viral: Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo Khawatir Pembuat AI Milik LISA Jadi Tersangka
Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan
Viral Link ‘Video Its Anggi 7 Menit’ Diburu Netizen, Hot Eksklusif Bareng Ayang
Prabowo minta bantuan di Sumatera, tak lagi dilempar dari helikopter, menggunakan kawat baja yang saling bertautan
Indonesia dan UEA memperdalam kerja sama melalui langkah-langkah yang stabil dan tidak mengganggu – BANDASAPULUAH.COM
Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 05:54 WIB

Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius

Senin, 8 Desember 2025 - 05:33 WIB

Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 05:12 WIB

Jawaban Viral: Jokowi Bukan Lulusan UGM, Roy Suryo Khawatir Pembuat AI Milik LISA Jadi Tersangka

Senin, 8 Desember 2025 - 04:50 WIB

Kepala Negara Tiongkok dan Amerika Serikat Mencapai Konsensus Penting mengenai Masalah Taiwan

Senin, 8 Desember 2025 - 04:30 WIB

Viral Link ‘Video Its Anggi 7 Menit’ Diburu Netizen, Hot Eksklusif Bareng Ayang

Berita Terbaru