Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Senin, 17 April 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan ke KPK Sejak 2016

Bandasapuluah.com – Nama Aprial Habas Buya Piai tidak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2016.

Berdasarkan penelusuran bandasapuluah.com lewat situs LHKPN KPK, nama Wakil Ketua DPRD Pessel itu terakhir kali muncul hanya pada tahun 2016.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Pessel itu pada 2016 melaporkan kekayaannya sebesar Rp5,88 miliar. Akan tetapi, rincian kekayaannya tidak dapat diakses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 2016 hingga kini, nama Aprial Habas tidak lagi muncul di dalam situs lembaga anti rasuah tersebut.

Padahal, KPK mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK baik sebelum menjabat, selama dan sesudah menjabat.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Belum dilaporkannya LHKPN oleh Aprial Habas ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, sebagai wakil ketua DPRD, Aprial Habas seharusnya memberikan contoh baik dengan patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan transparan.

Belum adanya LHKPN dari seorang pejabat publik dapat menimbulkan dugaan bahwa terjadi tindakan korupsi atau penggelapan harta kekayaan negara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat aturan yang menyatakan pejabat tidak patuh LHKPN bisa dijatuhi sanksi penundaan promosi jabatan hingga menahan tunjangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahman Nurdin: Dinamika Munas VI PKPS Tunjukkan Semangat Demokrasi Perantau
Ahman Nurdin Apresiasi Kehadiran DPW dan DPD PKPS di Munas VI
Enidawati Rauf Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Adi Karsyaf sebagai Ketua Umum DPP PKPS
Adi Karsyaf Nahkodai DPP PKPS 5 Tahun Ke Depan
Masuk Kepengurusan DPP PKPS, Nagita Slavina Diharapkan Hadir di Munas VI
Pererat Silaturahmi dan Pilih Ketua Baru, PKPS Gelar Musyawarah Nasional ke-VI di Jakarta
Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan
Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:03 WIB

Ahman Nurdin: Dinamika Munas VI PKPS Tunjukkan Semangat Demokrasi Perantau

Senin, 30 Juni 2025 - 12:31 WIB

Ahman Nurdin Apresiasi Kehadiran DPW dan DPD PKPS di Munas VI

Senin, 30 Juni 2025 - 10:10 WIB

Enidawati Rauf Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Adi Karsyaf sebagai Ketua Umum DPP PKPS

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:07 WIB

Adi Karsyaf Nahkodai DPP PKPS 5 Tahun Ke Depan

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:34 WIB

Pererat Silaturahmi dan Pilih Ketua Baru, PKPS Gelar Musyawarah Nasional ke-VI di Jakarta

Berita Terbaru

Nasional

Ahman Nurdin Apresiasi Kehadiran DPW dan DPD PKPS di Munas VI

Senin, 30 Jun 2025 - 12:31 WIB

Nasional

Adi Karsyaf Nahkodai DPP PKPS 5 Tahun Ke Depan

Minggu, 29 Jun 2025 - 13:07 WIB

error: Content is protected !!