Polisi Usut Kasus Perundungan Perempuan yang Diarak ke Laut dan Ditelanjangi di Pessel

Selasa, 11 April 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Usut Kasus Perundungan Perempuan yang Diarak ke Laut dan Ditelanjangi di Pessel

i

Polisi Usut Kasus Perundungan Perempuan yang Diarak ke Laut dan Ditelanjangi di Pessel

Bandasapuluah.com – Kasus perundungan terhadap dua perempuan yang diduga sebagai pemandu karaoke di Pesisir Selatan memasuki babak baru. Permasalah tersebut kini telah sampai di ranah hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang perempuan diarak ke tepi pantai Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB oleh sekelompok warga. Dua wanita muda itu kemudian diceburkan ke laut, ditendang bahkan dipaksa menanggalkan pakaiannya.

Aksi perundungan itu pun direkam salah seorang dari warga yang berada di lokasi kejadian. Keesokan harinya, video itupun beredar luas di tengah masyarakat.

Mengetahui video tersebut telah beredar luas, pihak korban pun merasa tidak senang dan tidak terima atas kejadian tersebut. Mereka kemudian membuat laporan polisi di Polsek Lengayang pada hari yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose membenarkan adanya pelaporan ke polisi terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Risnaldi Ingatkan RA-RUDI; Jangan Sampai Dibilang Tukang Kicuah

“Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga,” kata Hendra Yose.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan memintai keterangan pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Sementara gelar perkara, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Polsek Lengayang.

“Gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” ucapnya.

Ia menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat. Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan dan undang-undang ITE.

Baca Juga :  100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas

“Sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Hendra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap pelaku tindak pidana sekalipun. Penegakkan aturan, sambungnya, tentu tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya.

Kronologi Kejadian

Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan
Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding
Beragam Kepentingan dan Realitas Paradoks dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok
Tersangka Rizal Fadillah dengan berapi-api Sebut Jokowi Harus Dihukum Kasus Khusus di Polda Metro
Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes
BGN: Kepala Daerah Bisa Merekomendasikan Pembubaran MBG Kitchen
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!
Deforestasi Hilangkan 18 Lapangan Sepak Bola Hutan Per Menit ‎ – Tribun Rakyat

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WIB

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding

Senin, 15 Desember 2025 - 15:12 WIB

Beragam Kepentingan dan Realitas Paradoks dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok

Senin, 15 Desember 2025 - 14:51 WIB

Tersangka Rizal Fadillah dengan berapi-api Sebut Jokowi Harus Dihukum Kasus Khusus di Polda Metro

Senin, 15 Desember 2025 - 14:30 WIB

Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes

Berita Terbaru

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Nasional

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Senin, 15 Des 2025 - 15:54 WIB