Bandasapuluah.com – Kasus perundungan terhadap dua perempuan yang diduga sebagai pemandu karaoke di Pesisir Selatan memasuki babak baru. Permasalah tersebut kini telah sampai di ranah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang perempuan diarak ke tepi pantai Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB oleh sekelompok warga. Dua wanita muda itu kemudian diceburkan ke laut, ditendang bahkan dipaksa menanggalkan pakaiannya.
Aksi perundungan itu pun direkam salah seorang dari warga yang berada di lokasi kejadian. Keesokan harinya, video itupun beredar luas di tengah masyarakat.
Mengetahui video tersebut telah beredar luas, pihak korban pun merasa tidak senang dan tidak terima atas kejadian tersebut. Mereka kemudian membuat laporan polisi di Polsek Lengayang pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose membenarkan adanya pelaporan ke polisi terkait kasus tersebut.
“Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga,” kata Hendra Yose.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan memintai keterangan pihak-pihak terkait terlebih dahulu. Sementara gelar perkara, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Polsek Lengayang.
“Gelar perkaranya kita koordinasikan dengan Polsek dan Sat Reskrim Polres Pessel,” ucapnya.
Ia menegaskan akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat. Apabila terbukti, terduga pelaku bisa terjerat pasal kekerasan terhadap perempuan dan undang-undang ITE.
“Sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Hendra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap pelaku tindak pidana sekalipun. Penegakkan aturan, sambungnya, tentu tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya.
Kronologi Kejadian
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya