Bandasapuluah.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), terus memacu pemerataan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu di daerah itu.
Dikutip dari situs resmi Pemkab Pessel, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengatakan pengobatan gratis ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp38 miliar, dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi yang telah terdaftar pada Dinas Sosial setempat.
“Tahun ini (2023) Pemkab Pessel telah mengalokasikannya sebesar Rp38 miliar untuk pengobatan gratis bagi masyarakat kita yang tidak mampu. Dan ini berasal dari APBD kita,” kata Rusma Yul Anwar saat melaksanakan Safari Ramadhan Khusus di Masjid Nurul Huda Gaduang, Kenagarian Aur Begalung, Kecamatan Bayang, beberapa waktu lalu.
Namun hal tersebut dibantah oleh Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pesisir Selatan, Suhandri. Menurutnya, pengobatan gratis yang digencarkan Bupati Rusma Yul Anwar bukanlah program pemerintah daerah setempat, melainkan program pemerintah pusat yang sudah semestinya dijalankan oleh setiap daerah.
Suhandri menjelaskan, pemenuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia sudah diatur sesuai PP No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
“Tidak elok rasanya Pemda Pessel mengatakan bahwa pemenuhan anggaran jaminan kesehatan dalam rangka pengentasan kemiskinan merupakan program bupati sebagai kepala daerah. Padahal ini merupakan program pemerintah pusat yang sudah semestinya dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujarnya kepada bandasapuluah.com, Sabtu (8/4/2023).
Namun demikian, ia mengakui bahwa anggaran jaminan kesehatan daerah tahun 2023 sebesar Rp38 miliar mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp15 miliar.
“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, memang ada kenaikan pada tahun ini. Namun anggaran ini belum mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) 95 persen dari warga yang seharusnya sudah ditanggung jaminan kesehatannya,” katanya.
Menurutnya, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
“Nah, jaminan kesehatan ini harus terpenuhi sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa UHC sudah harus tercapai pada 2023,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut dijelaskannya, jaminan kesehatan merupakan wujud komitmen pemerintah dengan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), sehingga pemerintah pusat memerintahkan setiap daerah untuk mencapai program tersebut. Tuntutan pemenuhan program jaminan kesehatan, kata dia, harus terpenuhi dalam anggaran 2023 sebanyak 95 persen dari total masyarakat yang telah terjamin kesehatannya melalui penerimaan daerah yang diberikan pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) yang telah diperuntukkan.
“Jadi, sudah seharusnya pemerintah daerah memenuhi jaminan kesehatan terhadap masyarakatnya sebagaimana tuntutan undang undang tersebut. Pertanyaannya, apakah kebijakan pusat tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah daerah? Berapa persen capaian jaminan kesehatan masyarakatnya?,” katanya.
Suhandri menyebut, amanah undang-undang merupakan hak dari seluruh masyarakat, dan masyarakat dapat menuntut jika kepala daerah tidak memberikan jaminan kesehatan tersebut kepada masyarakatnya. Terkait hal itu, ia meminta pemerintah daerah semestinya memberikan informasi yang benar tentang jaminan kesehatan nasional itu kepada masyarakat. Sebab, program tersebut bukanlah program pemerintah daerah, melainkan program pemerintah pusat yang mesti dijalankan sesuai amanah undang-undang.
“Nah, sekarang kembali pada diri kita masing-masing. Apakah pemerintah daerah sudah memberikan hak-hak tersebut sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam undang-undang? Dan sudah sejauh mana pemerintah daerah mensejahterakan masyarakatnya?,” ujarnya.
“Masyarakat harus melek melihat ini secara umum. Apa saja kinerja pemerintah daerah sekarang? Apa saja yang sudah dipenuhi terhadap masyarakatnya? Apakah sudah tercapai? Sebab, sesuai amanah undang-undang pemerintah berkewajiban mensejahterakan masyarakatnya. Apalagi di tahun 2023 ini jaminan kesehatan masyarakat harus tercapai 95 persen. Sementara informasi BPJS Pessel baru memenuhi 79,58 persen yang terjamin kesehatannya,” tuturnya.