Program Kesehatan Gratis Pemkab Pessel Disorot: Sudah Semestinya Dijalankan

Sabtu, 8 April 2023 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPJS) Pessel Suhandri

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPJS) Pessel Suhandri

Bandasapuluah.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), terus memacu pemerataan pengobatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu di daerah itu.

Dikutip dari situs resmi Pemkab Pessel, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengatakan pengobatan gratis ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp38 miliar, dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi yang telah terdaftar pada Dinas Sosial setempat.

“Tahun ini (2023) Pemkab Pessel telah mengalokasikannya sebesar Rp38 miliar untuk pengobatan gratis bagi masyarakat kita yang tidak mampu. Dan ini berasal dari APBD kita,” kata Rusma Yul Anwar saat melaksanakan Safari Ramadhan Khusus di Masjid Nurul Huda Gaduang, Kenagarian Aur Begalung, Kecamatan Bayang, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hal tersebut dibantah oleh Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pesisir Selatan, Suhandri. Menurutnya, pengobatan gratis yang digencarkan Bupati Rusma Yul Anwar bukanlah program pemerintah daerah setempat, melainkan program pemerintah pusat yang sudah semestinya dijalankan oleh setiap daerah.

Suhandri menjelaskan, pemenuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia sudah diatur sesuai PP No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Tidak elok rasanya Pemda Pessel mengatakan bahwa pemenuhan anggaran jaminan kesehatan dalam rangka pengentasan kemiskinan merupakan program bupati sebagai kepala daerah. Padahal ini merupakan program pemerintah pusat yang sudah semestinya dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujarnya kepada bandasapuluah.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga :  Tan Sri Dano, Panglima dan Ulama Penakluk Rupit

Namun demikian, ia mengakui bahwa anggaran jaminan kesehatan daerah tahun 2023 sebesar Rp38 miliar mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp15 miliar.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, memang ada kenaikan pada tahun ini. Namun anggaran ini belum mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) 95 persen dari warga yang seharusnya sudah ditanggung jaminan kesehatannya,” katanya.

Menurutnya, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.

“Nah, jaminan kesehatan ini harus terpenuhi sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa UHC sudah harus tercapai pada 2023,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya, jaminan kesehatan merupakan wujud komitmen pemerintah dengan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), sehingga pemerintah pusat memerintahkan setiap daerah untuk mencapai program tersebut. Tuntutan pemenuhan program jaminan kesehatan, kata dia, harus terpenuhi dalam anggaran 2023 sebanyak 95 persen dari total masyarakat yang telah terjamin kesehatannya melalui penerimaan daerah yang diberikan pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) yang telah diperuntukkan.

Baca Juga :  Pessel Raih WTP, Kenapa Pembangunan Rumah Sakit di Bukit Taranak Tidak Dilanjutkan?

“Jadi, sudah seharusnya pemerintah daerah memenuhi jaminan kesehatan terhadap masyarakatnya sebagaimana tuntutan undang undang tersebut. Pertanyaannya, apakah kebijakan pusat tersebut telah dipenuhi oleh pemerintah daerah? Berapa persen capaian jaminan kesehatan masyarakatnya?,” katanya.

Suhandri menyebut, amanah undang-undang merupakan hak dari seluruh masyarakat, dan masyarakat dapat menuntut jika kepala daerah tidak memberikan jaminan kesehatan tersebut kepada masyarakatnya. Terkait hal itu, ia meminta pemerintah daerah semestinya memberikan informasi yang benar tentang jaminan kesehatan nasional itu kepada masyarakat. Sebab, program tersebut bukanlah program pemerintah daerah, melainkan program pemerintah pusat yang mesti dijalankan sesuai amanah undang-undang.

“Nah, sekarang kembali pada diri kita masing-masing. Apakah pemerintah daerah sudah memberikan hak-hak tersebut sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam undang-undang? Dan sudah sejauh mana pemerintah daerah mensejahterakan masyarakatnya?,” ujarnya.

“Masyarakat harus melek melihat ini secara umum. Apa saja kinerja pemerintah daerah sekarang? Apa saja yang sudah dipenuhi terhadap masyarakatnya? Apakah sudah tercapai? Sebab, sesuai amanah undang-undang pemerintah berkewajiban mensejahterakan masyarakatnya. Apalagi di tahun 2023 ini jaminan kesehatan masyarakat harus tercapai 95 persen. Sementara informasi BPJS Pessel baru memenuhi 79,58 persen yang terjamin kesehatannya,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP dan Damkar Pessel Latih Mental dan Disiplin Anggota, Gandeng Polres Tingkatkan Profesionalisme
Polisi Amankan 4 Pria Terkait Praktik Calo dan Parkir Liar di Painan
SPMB SD di Pessel Diawasi Ketat, Disdikbud Akan Tindak Sekolah yang Langgar Daya Tampung
Vasko Ruseimy Janji Tuntaskan Persoalan Pukat Harimau di Pessel Lewat Pendekatan Ninik Mamak
Pemkab Pessel Gelar Apel Gabungan di Masjid, Wabup Risnaldi Tekankan Keseimbangan Dunia-Akhirat
Pemkab Pessel Siapkan Program S1 untuk Wali Nagari dan Tokoh Masyarakat
Harga Gambir Anjlok Akibat Konflik India-Pakistan, Wabup Pessel: Semoga Perdamaian Segera Terwujud
Pengurus Baru IKMS Sydney Dikukuhkan, Prof Fasli Jalal: Ini Wujud Demokrasi dan Musyawarah ala Minangkabau

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:45 WIB

Satpol PP dan Damkar Pessel Latih Mental dan Disiplin Anggota, Gandeng Polres Tingkatkan Profesionalisme

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:57 WIB

Polisi Amankan 4 Pria Terkait Praktik Calo dan Parkir Liar di Painan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:52 WIB

SPMB SD di Pessel Diawasi Ketat, Disdikbud Akan Tindak Sekolah yang Langgar Daya Tampung

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:39 WIB

Vasko Ruseimy Janji Tuntaskan Persoalan Pukat Harimau di Pessel Lewat Pendekatan Ninik Mamak

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:35 WIB

Pemkab Pessel Siapkan Program S1 untuk Wali Nagari dan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!