Bandasapuluah.com – Sebanyak tiga orang pelajar SMKN 2 Painan kedapatan tengah merokok di luar pekarangan sekolah oleh Satpol PP Pesisir Selatan, Rabu (7/11).
Ketiga pelajar itu kedapatan merokok disaat memakai seragam sekolah di Kawasan Jalan Lingkar Painan-Salido, Kecamatan IV Jurai.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pessel melalui Kepala Bidang Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan ketiga pelajar itu terjaring dalam razia Satpol PP sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun ketiganya adalah, AM (17 tahun, RHR (16 tahun) dan VY (16 tahun).
Saat diciduk, kata Agung, mereka berasalan telah pulang ujian akhir semester ganjil. Akan tetapi, Mantan Kabid Damkar itu menegaskan, perbuatan ketiganya telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya pasal 26 ayat 1
“Tidak pantas seorang pelajar merokok apalagi menggunakan seragam sekolah, dan di tempat umum pula,” ucapnya.
Agung menjelaskan, dalam peraturan daerah tersebut disebutkan bahwa setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelajar itupun dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Agus Salim, Painan. Satpol PP pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah dan memanggil orang tua ketiga pelajar tersebut.
“Ketiganya pun diberikan pembinaan dan menandatangani perjanjian diatas materai Rp10 ribu bersama dengan orangtuanya. Setelah itu barulah mereka dipulangkan,” pungkasnya.