Kedapatan Miliki Belasan Paket Sabu, Seorang Warga Lunang Diringkus Polisi

Rabu, 5 Oktober 2022 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AT alias C saat diringkus oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AT alias C saat diringkus oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel

“Pelaku mengakui barang haram itu sebagai miliknya,” tegas Imbra.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman yang Menanti

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Pessel Kembali Ringkus Pelaku Judi Online, Kali Ini Seorang Lansia yang Terlibat

Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, kata Riki, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.

“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” ulasnya.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pessel Ungkap Kasus Narkoba di Pasar Painan, Belasan Paket Sabu jadi Barang Bukti

Klik berikut untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Kesenian Tradisi Sukses, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Bola Kambang
Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kecamatan di Pesisir Selatan Dimulai Hari Ini
Mengejutkan! Rusma Yul Anwar Kalah Telak di TPS Tempatnya Memilih
Hitung Cepat: Capai 61,2 Persen, Paslon Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim Menang Telak di Kecamatan Airpura
Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana
Pelantikan PD PERWATI Kepulauan Riau: Implementasi Program Unggulan Rakernas 2024
Bawaslu Pessel Tegaskan Penerima dan Pemberi Sembako Dapat Disanksi Pidana
Mobil Berisikan Paket Sembako Kembali Diciduk Warga, Bawaslu Pessel Harus Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 09:40 WIB

Festival Kesenian Tradisi Sukses, Ribuan Masyarakat Padati Lapangan Bola Kambang

Kamis, 28 November 2024 - 08:29 WIB

Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kecamatan di Pesisir Selatan Dimulai Hari Ini

Rabu, 27 November 2024 - 18:58 WIB

Mengejutkan! Rusma Yul Anwar Kalah Telak di TPS Tempatnya Memilih

Rabu, 27 November 2024 - 18:02 WIB

Hitung Cepat: Capai 61,2 Persen, Paslon Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim Menang Telak di Kecamatan Airpura

Selasa, 26 November 2024 - 17:34 WIB

Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 2 Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim saat berkampanye di Koto Baru, Kambang, Lengayang.

Pilkada Pessel

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 Nov 2024 - 11:19 WIB