Kemudian, pihak polisi mengamankan RF di sebuah warung di Pasar Baru. Saat itu, RF mengaku memiliki ganja di rumahnya. Setalah dilakukan pengecekan, ternyata benar apa yang disampaikan RF.
Disaksikan oleh masyarakat, polisi menemukan beberapa paket ganja dan barang bukti lain. Kedua pelaku pun mengakui barang bukti itu sebagai miliknya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman yang Menanti
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, kata Hidup Mulia, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” ulasnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Klik berikut untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya