Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim.
Kata Hendra, pelaku akan dijerat dengan proses penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
“Dan pastinya akan kami dalami lagi oleh Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel,” terang Hendra.
Terakhir, Hendra mengimbau pemilik kendaraan rental agar selalu berhati-hati dalam merentalkan mobil.
Halaman : 1 2