Bandasapuluah.com – Seorang warga Painan berinisial FA (42) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, Rabu (7/9).
FA ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil.
Komandan Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengatakan, timnya menangkap FA di sebuah cafe di Kota Pariaman.
“FA ini berdomisili di Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai dan setalah melakukan penyelidikan panjang, pelaku kita amankan di Kota Pariaman,” kata Yandri.
Yandri menjelaskan, penangkapan terhadap FA berawal dari laporan korban Y pada Januari 2022.
FA, kata Yandri, menggelapkan mobil dengan modus berpura-pura merental mobil. Awalnya, kata Yandri, ia membayar uang rental namun selang beberapa bulan uang tidak lagi dibayangkan.
Kemudian, mobil tersebut mobil itu, FA gadaikan kepada orang lain dan mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.
“FA merental mobil korban. Kemudian, menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain,” jelasnya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan mobil,” lanjut Yandri.
Kasat Reskrim: Dijerat Pasal 372 KHUP
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya