Bandasapuluah.com – Oknum polisi Polres Pessel yang digerebek warga pada Kamis (1/9) lalu, kini mendapat perhatian pusat. Perhatian itu datang dari Indonesia Police Watch (IPW) Pusat yang menyorot permasalahan itu.
Baca Juga Artikel terkait: Diduga Mesum dengan Kakak Ipar, Oknum Polisi di Pessel Bersembunyi di Bawah Ranjang Saat Digrebek Warga
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, meminta Kepala Polres Pessel AKBP Novianto Taryono untuk segera menahan anggotanya yang digerebek warga terkait dugaan kasus perselingkuhan. Bahkan, oknum polisi tersebut bisa terancam dipecat.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kapolres untuk tidak menahan anggotanya yang terlibat kasus perselingkuhan itu.
Bahkan, kata Sugeng, perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut juga telah masuk ranah pidana karena adanya pengaduan resmi dari suami sahnya ke SPKT Polres setempat.
“Ndak ada cerita untuk bebas, proses tetap berjalan karena penahanan khusus (Pansus) bisa dilakukan, itu sudah sesuai aturan,” ujar Sugeng saat dihubungi wartawan di Painan, Rabu (7/9).
Ia menyebut, ancaman hukuman yang dilakukan oknum polisi itu bisa sampai kepada pemecatan.
Menurutnya, sanksi secara internal paling ringan yang bisa dijatuhkan pada oknum tersebut adalah berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan tugas.
“Ya, itu di luar sanksi pidana jika pengadilan memutusnya bersalah. Sebab, perbuatannya itu dilarang dalam kode etik dan disiplin. Dia telah melanggar hukum tentu harus ditindak tegas,” ucapnya lagi.
Hingga kini, kata Sugeng, persoalan perselingkuhan merupakan kasus yang relatif banyak terjadi di institusi Polri.
“Bahkan, Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya yang kedapatan menyalahi aturan,” ujar Sugeng
Oknum Polisi Aiptu JS Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Perselingkuhan
Klik halaman berikut untuk membaca halaman selanjutnya tentang pelaporan polisi oleh suami selingkuhannya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya