Google Nilai Aturan Hak Cipta Musik di Indonesia Sudah Tidak Relevan

Rabu, 7 September 2022 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google Nilai Aturan Hak Cipta Musik di Indonesia Sudah Tidak Relevan

Google Nilai Aturan Hak Cipta Musik di Indonesia Sudah Tidak Relevan

Bandasapuluah.com – Peraturan hak cipta musik/lagu yang saat ini berlaku di Indonesia dinilai Google sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan di tahun 2022.

Hal ini diungkap saat acara Workshop Hak Cipta Musik di YouTube yang diselenggarakan pada Selasa, 6 September 2022 di Kantor Google Indonesia, Jakarta.

“Kami menilai bahwa regulasi yang saat ini ada tidak merefleksikan bagaimana pasar beroperasi dan tidak sesuai dengan praktik lisensi di platform online yang serba cepat,” ujar Music Counsel, APAC Google Luke Anthony.

Salah satu permasalahannya terletak pada perizinan musik/lagu yang dianggap terlalu kaku.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 ayat 1 dan 2, seseorang yang ingin melaksanakan hak ekonomi dari terhadap suatu karya cipta harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta.

“Sebagai dampaknya, YouTube dan penyedia layanan digital lainnya mengalami ketidakpastian operasional dan banyak hambatan untuk masuk ke pasar baru,” lanjutnya.

Luke menilai, besarnya hambatan ini kemudian membuat para kreator atau pencipta tidak bisa mengeksploitasi hak ekonomi yang mereka miliki dari ciptaan mereka.

“Saya sebagai penulis lagu mendapatkan royalti dari YouTube. Ada satu lagu saya dibuat dalam 8 juta konten berisi cover lagu, sinetron, acara ajang pencarian bakat, atau konten pengguna lainnya. Tentu saja tidak mungkin saya beri izin mereka satu per satu untuk membuat konten tersebut,” terang Ade Nurulianto atau lebih dikenal sebagai Ade Govinda pada kesempatan yang sama.

Tak hanya itu, Robinson Sinaga sebagai Direktur Pengembangan KI industri kreatif di Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif juga sepakat bahwa UU Hak Cipta sudah tidak relevan untuk industri kreatif.

“UU Hak Cipta harus segera direvisi agar tidak menghambat kreativitas para kreator. Nanti kita bahas apakah tetap harus izin dulu sebelum tampil, atau bisa tampil dulu llau bayar royalti di akhir pada pencipta,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengusulkan revisi terbatas untuk UU Hak Cipta sejak 2021.

Khusus tentang perizinan, DJKI juga tengah membahas Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Lisensi Musik/Lagu.

“Kami menyadari bahwa sudah banyak sekali perubahan yang terjadi terutama sejak pandemi sehingga kami sudah mengusulkan perubahan UU Hak Cipta. Harapannya tentu kita bisa memasukkan hal-hal baru dan menajamkan bagian-bagian yang sudah ada,” terang Achmad Iqbal Taufiq, Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI pada kesempatan yang sama.

Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya, juga menambahkan bahwa pada prinsipnya DJKI tidak ingin menghambat kreativitas para kreator. Oleh karena itu, pihaknya perlu waktu untuk berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Draf lisensi ini masih butuh waktu dalam pembahasannya karena kami ingin membuka pandangan dari banyak pihak. Kami tidak ingin merugikan pihak manapun terutama para kreator dan YouTube,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Risnaldi Ibrahim Kutip Pramoedya Ananta Toer di Apel Perdana: Jadilah Bagian dari Sejarah
Kenakan Loreng Komcad, Hendrajoni Ikuti Retret di Magelang
Polsek Ranah Pesisir Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Satu Pelaku Kabur ke Kebun Sawit
Hendrajoni-Risnaldi Resmi Dilantik, Sebut Pelantikan oleh Prabowo Subianto Terasa Spesial
Dewan Pakar DPP PKS Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
DPP PKPS Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2025-2030
Reses di SDN 28 Pasar Surantih, Ikal Jonedi Akan Perjuangkan Perbaikan Kelas yang Rusak
Reses di Kecamatan Sutera, Doni Harsiva Yandra Tinjau Sekolah, Sungai hingga Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 12:54 WIB

Wabup Risnaldi Ibrahim Kutip Pramoedya Ananta Toer di Apel Perdana: Jadilah Bagian dari Sejarah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:16 WIB

Kenakan Loreng Komcad, Hendrajoni Ikuti Retret di Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:34 WIB

Polsek Ranah Pesisir Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Satu Pelaku Kabur ke Kebun Sawit

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:32 WIB

Hendrajoni-Risnaldi Resmi Dilantik, Sebut Pelantikan oleh Prabowo Subianto Terasa Spesial

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPP PKPS Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2025-2030

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Berita

Kenakan Loreng Komcad, Hendrajoni Ikuti Retret di Magelang

Sabtu, 22 Feb 2025 - 13:16 WIB