Bandasapuluah.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sumpur Kudus, Sijunjung dikejutkan dengan kedatangan seorang laki-laki berinisial D (42), Sabtu (3/9) dini hari.
Kedatangan warga Jorong Simaru, Nagari Tamparungo itu pada pukul 04.20 WIB ternyata untuk menyerahkan diri kepada petugas atas perbuatan yang telah ia lakukan terhadap istrinya.
“Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” ujar Kapolsek Sumpur Kudus AKP Ulgarmaini.
Kapolsek membeberkan bahwa dari pengakuannya, kejadian tersebut berawal ketika “D” terlibat cek cok dengan istrinya berinisial “MYS” (27).
Pertengkaran dini hari itu berujung pada tindakan penganiayaan sehingga mengakibatkan MYS meregang nyawa dengan kondisi bersimbah darah.
“Gelap mata dengan pertengkaran rumah tangga tersebut, D mengambil parang dan membacok istrinya hingga 12 kali,” terang Ulgarmaini.
Usai mendengar pengakuan dari pelaku, petugas Polsek Sumpur Kudus bergegas menuju lokasi kejadian, dan segera mengamankan lokasi guna kepentingan penyelidikan.
Saat ini pelaku “D” sudah diamankan di rutan Polres Sijunjung.
Dianiaya Usai Berhubungan Badan
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya