Bandasapuluah.com – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilancarkan Bea Cukai di berbagai wilayah pengawasan.
Hal tersebut dilakasanakan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Selain itu, ini juga upaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pengusaha barang kena cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan pengawasan sekaligus penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Jember.
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa pengiriman di Kudus.
“Dari penindakan yang dilakukan petugas di gudang jasa pengiriman di wilayah Ngambalrejo ditemukan 14 paket kiriman berisi 20.200 batang rokok ilegal. Diperkirakan nilainya mencapai Rp23.028.000,00,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 276.000 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan pertengahan Agustus lalu.
Informasi yang diterima petugas, kata Hatta, terdapat pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jawa Barat.
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya