Ia mengatakan, MS awalnya ditangkap polisi di Kampung Rawang. Di Kampung Rawang, kata Hidup Mulia, pihaknya berhasil menemukan dua paket kecil sabu.
Usai dari Kampung Rawang, polisi kemudian bergerak ke rumah pelaku di Kampung Timbulun.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh masyarakat, polisi menemukan satu paket sedang sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Ditemukan barang bukti sebagaimana dimaksud diatas dan hal ini diakui langsung oleh tersangka sebagai miliknya,” tuturnya.
Hidup Mulia mengatakan, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, kata Hidup Mulia, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam,” ulasnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Halaman : 1 2