Geledah Gudang Peternakan Sapi, Bea Cukai Amankan 4 Juta Rokok Ilegal

Jumat, 2 September 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai melakukan penggeledahan di peternakan sapi. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 4 juta rokok ilegal

Bea Cukai melakukan penggeledahan di peternakan sapi. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 4 juta rokok ilegal

Bandasapuluah.com – Sinergi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Bea Cukai Kudus, dan Pomdam IV Diponegoro. Dari penindakan kali ini, petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran 4 juta batang rokok ilegal.

“Upaya pengemasan rokok ilegal ini dilakukan di salah satu bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kandang ternak sapi yang dialihfungsikan untuk pengemasan rokok ilegal. Dalam penindakan yang dilakukan 17 pekerja berhasil diamankan untuk dimintai keterangannya,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam bangunan, petugas menemukan sejumlah barang. Antara lain 4.233.187 rokok jenis sigaret kretek mesin yang telah dikemas, proses dikemas, dan yang masih dalam bentuk batangan, 405.555 lembar etiket, 126 Kilogram tembakau iris dan sejumlah barang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 50 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan perkiraan nilai barang Rp4.825.833.180, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3.271.660.905 yang terdiri dari cukai dan pajak rokok.

Atas barang bukti hasil penindakan ini diamankan ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidikan Bea Cukai Semarang.

Muhamad Purwantoro menyampaikan apresiasinya kepada petugas gabungan yang telah berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik dengan jumlah yang fantastis.

“Walaupun upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui upaya penindakan ini sudah cukup banyak dilakukan, Bea Cukai tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector serta Revenue Collector,” kata Purwantoro.

Ia juga menyampaikan, upaya penindakan ini harus diiringi dengan upaya persuasif salah satunya melalui sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal yang dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengaja Budi Syukur Dorong Acara Adat Jadi Daya Tarik Budaya di Pesisir Selatan
Afrizal Terpilih sebagai Ketua Umum DPP IKAPSO Periode 2025–2030
Tan Sri Rais Yatim: Minangkabau Harus Bangkit Menatap Cakrawala Sejarah dan Budaya
Baralek Gadang Putrinya Sukses dan Penuh Makna, Fifaldi Apresiasi Kekompakan Dunsanak di Rantau
Meriah dan Penuh Makna, Babako dan Bainai Tri Wulan Dihadiri Petinggi PKPS
Persaingan Ketua KONI Pessel Makin Dinamis, Rodi Chandra Resmi Nyatakan Maju
HKB dan Tokoh Perantau Apresiasi Suksesnya Prosesi Adat Pernikahan Tri Wulan dan Aryza
Buya Afrizal Moetwa: PERTI Sumbar Perlu Dipimpin oleh Sosok yang Punya Banyak Waktu

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:03 WIB

Sengaja Budi Syukur Dorong Acara Adat Jadi Daya Tarik Budaya di Pesisir Selatan

Senin, 21 Juli 2025 - 20:37 WIB

Afrizal Terpilih sebagai Ketua Umum DPP IKAPSO Periode 2025–2030

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:14 WIB

Tan Sri Rais Yatim: Minangkabau Harus Bangkit Menatap Cakrawala Sejarah dan Budaya

Minggu, 20 Juli 2025 - 13:05 WIB

Baralek Gadang Putrinya Sukses dan Penuh Makna, Fifaldi Apresiasi Kekompakan Dunsanak di Rantau

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:04 WIB

Meriah dan Penuh Makna, Babako dan Bainai Tri Wulan Dihadiri Petinggi PKPS

Berita Terbaru

Adat

Hendrajoni Hadiri Pengukuhan 13 Datuak di Surantih

Sabtu, 26 Jul 2025 - 21:43 WIB