Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam siaran pers yang diterima bandasapuluah menerangkan, hal tersebut bertolak belakang dengan cara kerja petugas Bea Cukai di lapangan.
Dalam menangani barang kiriman atau bawaan penumpang, kata Hatta, tidak melakukan penahanan atas penumpang yang tidak menyelesaikan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang masuk.
“Petugas hanya akan menahan barang hingga kewajiban kepabeanan diselesaikan. Sedangkan pemilik barang dapat melanjutkan perjalanan,” ungkap Hatta Wardhana.
Ia pun menegaskan bahwa jika mendapat informasi barang kiriman yang tertahan Bea Cukai, ada baiknya periksa status barang kiriman pada beacukai.go.id/barangkiriman.
Jika pelaku tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan.
Selain itu, baik untuk penyelesaian kewajiban atas barang kiriman dan barang bawaan penumpang, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran bea masuk dan PDRI ke rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dikirim menggunakan kode billing.
Hatta pun mengimbau masyarakat agar dapat mengambil waktu lebih untuk mengonfirmasi jika ada permintaan pembayaran yang berkaitan dengan pajak, bea masuk, dan cukai.
“Kami menyarankan jika ada indikasi bahwa Anda menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, lebih banyak mengambil waktu berpikir sebelum membuat keputusan, setidaknya tiga hari.”
“Pada jeda waktu itulah, silakan berkomunikasi dengan Bea Cukai, meminta saran keluarga, dan memverifikasi informasi yang diberikan penipu. Berhati-hatilah dalam menjalin pertemanan di dunia maya dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai!” pungkasnya.
Halaman : 1 2