Bingung Karya Harus Didaftarkan Sebagai Desain Industri atau Hak Cipta, Ini Penjelasan DJKI

Jumat, 2 September 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

i

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

Bandasapuluah.com – Dewasa ini, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk melindungi bisnis maupun karya.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami harus melindungi karyanya sebagai hak cipta atau desain industri.

“Memahami jenis kekayaan intelektual yang harus dilindungi itu penting karena proses pelindungannya berbeda-beda,” ujar Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, (30/8).

Menurut Anita, desain industri pada intinya adalah tampilan suatu produk. Bentuk ini diungkapkan melalui pola, memiliki kesan estetis, berupa produk komoditas industri, kerajinan atau tangan.

Baca Juga :  DJKI Siapkan RUU Paten dan Desain Industri Demi Sesuaikan Produk Hukum dengan Perkembangan Zaman

Meski begitu, tidak semua desain bisa dilindungi sebagai desain industri. Menurut Anita, produk desain industri harus bisa dipakai. Berbeda dari hasil karya cipta yang biasanya memiliki desain estetik murni. Tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

Baca Juga :  DJKI : Indonesia dan Jepang Melakukan Kerja Sama Dalam Percepatan Permohonan Paten

“Yang tidak dapat dilindungi sebagai desain industri itu salah satunya vila dengan air terjun karena dia memiliki unsur estetik murni jadi dia bisa dilindungi sebagai hak cipta,” ujar Anita.

Ketentuan Mendaftarkan sebagai Desain Industri

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Nagari Kanyang, Wabup Risnaldi Luncurkan Tanam Serentak Sawah Pokok Murah di IV Jurai
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wabup Risnaldi Tegaskan RAPBD 2026 Berpihak pada Rakyat
Peringatan HUT NasDem ke-14, Risnaldi Ibrahim Tegaskan Partai NasDem Selalu Hadir untuk Rakyat
Menteri Iftitah Kunjungi KTM Silaut, Wabup Risnaldi Harap Percepatan Pengembangan Kota Baru Terintegrasi
Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025, Wabup Risnaldi Sampaikan Nilai Perjuangan Bangsa
Wabup Risnaldi Ibrahim Ajak IKAPSO Perkuat Kebersamaan dan Dukung Pembangunan Pessel
Sejalan dengan Nagari Mangaji, Wabup Risnaldi Dorong Penguatan SDM Imam dan Guru Al Qur’an
Pesisir Selatan Siapkan Langkah jadi Hub Pengolahan dan Ekspor Gambir Berkelanjutan Kelas Dunia

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:52 WIB

Wujudkan Nagari Kanyang, Wabup Risnaldi Luncurkan Tanam Serentak Sawah Pokok Murah di IV Jurai

Rabu, 12 November 2025 - 22:16 WIB

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wabup Risnaldi Tegaskan RAPBD 2026 Berpihak pada Rakyat

Selasa, 11 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan HUT NasDem ke-14, Risnaldi Ibrahim Tegaskan Partai NasDem Selalu Hadir untuk Rakyat

Senin, 10 November 2025 - 20:46 WIB

Menteri Iftitah Kunjungi KTM Silaut, Wabup Risnaldi Harap Percepatan Pengembangan Kota Baru Terintegrasi

Senin, 10 November 2025 - 10:59 WIB

Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025, Wabup Risnaldi Sampaikan Nilai Perjuangan Bangsa

Berita Terbaru