Bingung Karya Harus Didaftarkan Sebagai Desain Industri atau Hak Cipta, Ini Penjelasan DJKI

Jumat, 2 September 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

Bandasapuluah.com – Dewasa ini, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk melindungi bisnis maupun karya.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami harus melindungi karyanya sebagai hak cipta atau desain industri.

“Memahami jenis kekayaan intelektual yang harus dilindungi itu penting karena proses pelindungannya berbeda-beda,” ujar Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anita, desain industri pada intinya adalah tampilan suatu produk. Bentuk ini diungkapkan melalui pola, memiliki kesan estetis, berupa produk komoditas industri, kerajinan atau tangan.

Meski begitu, tidak semua desain bisa dilindungi sebagai desain industri. Menurut Anita, produk desain industri harus bisa dipakai. Berbeda dari hasil karya cipta yang biasanya memiliki desain estetik murni. Tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

Baca Juga :  DJKI Siapkan RUU Paten dan Desain Industri Demi Sesuaikan Produk Hukum dengan Perkembangan Zaman

“Yang tidak dapat dilindungi sebagai desain industri itu salah satunya vila dengan air terjun karena dia memiliki unsur estetik murni jadi dia bisa dilindungi sebagai hak cipta,” ujar Anita.

Ketentuan Mendaftarkan sebagai Desain Industri

Selain itu, Anita juga menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan desain yang tidak dapat dilindungi sesuai dengan Undang-Undang pasal 4 nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yaitu ketika desain tersebut mengganggu moralitas, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar agama dan kesusilaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pelindungan desain industri juga berbeda dari hak cipta yang bersifat deklaratif. Pelindungan desain industri harus melalui pendaftaran, memiliki unsur kebaruan, dan first to file.

Baca Juga :  DJKI : Indonesia dan Jepang Melakukan Kerja Sama Dalam Percepatan Permohonan Paten

“Jadi kalau sudah punya desain industri, harus didaftarkan dulu sebelum dipublikasikan. Jika sudah terlanjur dibagikan di media sosial misalnya, maka desain tersebut akan ditolak,” terang Anita.

Sementara itu, sistem first to file yang dimaksud adalah sistem pelindungan desain industri yang diberikan pada pemohon pertama yang sesuai dengan ketentuan ke pihak yang berwenang, yaitu DJKI.

Permohonan pelindungan desain industri dapat diajukan secara online, yaitu melalui desainindustri.dgip.go.id.

Pelindungan desain industri berlaku selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Sedangkan pelindungan hak cipta adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Halal Bihalal HKS, Burmalis Ilyas Dorong Anak Salido Bangun Jejaring Global dan Jaga Identitas
Jadi Pembicara di Rapat Paripurna HUT Pessel ke-77, Ini Profil Lengkap Prof Deendarlianto
Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai
Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan
Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Taman Spora Painan, Ini Aturan Baru yang Bakal Diterapkan
Kecelakaan Maut di Taratak Sutera: 1 Orang Tewas, Diduga Tabrak Lari
Pamit dari Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf
Mutasi Bergulir di Polres Pessel: Sejumlah Pejabat Diganti, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 00:05 WIB

Halal Bihalal HKS, Burmalis Ilyas Dorong Anak Salido Bangun Jejaring Global dan Jaga Identitas

Minggu, 13 April 2025 - 12:49 WIB

Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai

Minggu, 13 April 2025 - 12:10 WIB

Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan

Kamis, 10 April 2025 - 23:38 WIB

Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Taman Spora Painan, Ini Aturan Baru yang Bakal Diterapkan

Rabu, 9 April 2025 - 21:17 WIB

Kecelakaan Maut di Taratak Sutera: 1 Orang Tewas, Diduga Tabrak Lari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!