2 Uang Rupiah Ini Ditarik BI dari Peredaran, Gini Cara Tukarnya Biar Tak Rugi

Kamis, 1 September 2022 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bank Indonesia. Foto: Bank Indonesia

i

Kantor Bank Indonesia. Foto: Bank Indonesia

Bandasapuluah.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dua uang rupiah ini dari peredaran terhitung sejak Selasa (30/8).

Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran itu adalah Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

Pencabutan dan penarikan itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryon dalam siaran pers yang diterima bandasapuluah.com.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​ dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Purbaya mengakui pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak pencabutan.

Uang Rupiah Khusus yang ditarik BI dari peredaran

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Baca Juga :  Pertimbangan Rois Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Singgung Zionisme dan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

Klik berikutnya untuk membaca halaman selanjutnya tentang aturan penukaran uang lusuh, catat atau rusak

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban
Hulu Baru Saja Menambahkan Salah Satu Waralaba Natal Terbaik Sepanjang Masa (Dan Ini Sudah Menjadi Hit Streaming)
Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berdakwah ke Narapidana Lapas Cibinong
NFL Fantasy 2025 Start ‘Em, Sit ‘Em: Kickers untuk Minggu 15
‘Nabi Nuh’ dari Ghana membangun bahtera raksasa, mengatakan banjir besar akan melanda Natal 2025
Istri Jahlani Tavai Ungkap Alasan Tragis Absennya Star LB di Pekan ke-12
Al-Qassam berduka atas pemimpin dewan militernya, Raed Saad: salah satu orang senior kami
Rebut Senjata Penembak, ‘Pahlawan’ Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 01:54 WIB

Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Pukul dan Sita STNK Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 01:33 WIB

Hulu Baru Saja Menambahkan Salah Satu Waralaba Natal Terbaik Sepanjang Masa (Dan Ini Sudah Menjadi Hit Streaming)

Senin, 15 Desember 2025 - 01:12 WIB

Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berdakwah ke Narapidana Lapas Cibinong

Senin, 15 Desember 2025 - 00:51 WIB

NFL Fantasy 2025 Start ‘Em, Sit ‘Em: Kickers untuk Minggu 15

Senin, 15 Desember 2025 - 00:30 WIB

‘Nabi Nuh’ dari Ghana membangun bahtera raksasa, mengatakan banjir besar akan melanda Natal 2025

Berita Terbaru