Bolos dan Merokok di Rumah Kosong, 8 Pelajar Diciduk Pol PP Pessel

Selasa, 16 Agustus 2022 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolos dan Merokok di Rumah Kosong, 8 Pelajar Diciduk Pol PP Pessel

i

Bolos dan Merokok di Rumah Kosong, 8 Pelajar Diciduk Pol PP Pessel

Bandasapuluah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan terus menggelar razia rutin untuk menegakkan peraturan daerah demi terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.

Melalui Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum), pasukan penegak perda itu kembali berhasil menciduk sejumlah pelajar yang kedapatan bolos sekolah, Senin (15/8).

Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, ada delapan pelajar yang diamankan dalam razia rutin yang dilakukan oleh pihaknya.

Ia menerangkan, kedelapan pelajar itu terjaring razia petugas di sebuah rumah kosong di Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

Selain bolos, kata Agung, kedelapan pelajar itu juga kedapatan merokok. Selanjutnya kedelapan pelajar itupun digiring ke Kantor Satpol PP Pessel.

“Mereka adalah pelajar SMA yang bersekolah di SMAN 2 Bayang. Terciduk oleh petugas di sebuah rumah kosong pukul 11.30 WIB,” kata Agung.

Baca Juga :  Momen Keakraban Satgas TMMD 115 Pesisir Selatan Bersama Keluarga Asuh.

Agung memaparkan, dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.

“Bagi pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus memiliki surat izin dari sekolah,” papar Agung.

Baca Juga :  Ridho Aufa Ajak Generasi Muda Pessel Ambil Peran dalam Kontestasi Politik

Setelah dilakukan pembinaan, dan melaporkan ke pihak sekolah serta memanggil orangtua di Kantor Satpol PP, lanjut Agung, barulah kedelapan itu bisa pulang.

“Mereka dipulangkan setelah datang orangtua atau keluarganya dan telah menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mungkinkah penangkapan lokal PM Israel di New York dimungkinkan secara hukum berdasarkan hukum internasional? – Pemantau Timur Tengah
Viral Aliran Air Sungai Hilang di Jorong Gantiang Tanah Datar, Fenomena Apa?
Prabowo Setujui Anggaran Rp 60 Juta per Rumah untuk Korban Bencana
Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang
Kecelakaan Mobil Kelompok Bantuan Banjir di Aceh Timur, 2 Orang Tewas dan 5 Luka-luka
Formula Pi Berusia 100 Tahun Ramanujan yang Menyembunyikan Rahasia Alam Semesta
Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Menjadi Alasan Sensasi dan Fitnah
Afrika Selatan membatalkan pembebasan visa bagi warga Palestina yang menghadapi pengungsian | berita

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 11:29 WIB

Mungkinkah penangkapan lokal PM Israel di New York dimungkinkan secara hukum berdasarkan hukum internasional? – Pemantau Timur Tengah

Senin, 8 Desember 2025 - 11:08 WIB

Viral Aliran Air Sungai Hilang di Jorong Gantiang Tanah Datar, Fenomena Apa?

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

Prabowo Setujui Anggaran Rp 60 Juta per Rumah untuk Korban Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 10:05 WIB

Kembar Bima Sakti Secara Mengejutkan Ditemukan Segera Setelah Big Bang

Senin, 8 Desember 2025 - 09:44 WIB

Kecelakaan Mobil Kelompok Bantuan Banjir di Aceh Timur, 2 Orang Tewas dan 5 Luka-luka

Berita Terbaru