Polresta Padang Ringkus Pelaku Terduga Pemilik Sabu Senilai Rp50 Juta

Senin, 1 Agustus 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku terduga penangkapan narkoba oleh Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang

i

Penangkapan pelaku terduga penangkapan narkoba oleh Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang

Bandasapuluah.com – Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus seolah pelaku terduga penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu senilai lebih kurang Rp 50 juta.

Pelaku yang ditangkap berinisial M (48) alias Uncu. Polisi menangkap M di kediamannya di Jalan Ampang Kampung Jambak, Kuranji Kota Padang pada Minggu (31/7).

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan terhadap M merupakan merupakan pengembangan dari pelaku MI dan D yang sebelumnya telah ditangkap.

Ia mengatakan, saat penggeledahan di kediaman M, polisi menemukan satu paket besar yang terbungkus plastik klip bening.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku M di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam,” katanya.

Baca Juga :  Pesisir Selatan Darurat Narkoba, Residivis Kembali Diciduk untuk Ketiga Kalinya

Usai ditangkap, pelaku M beserta barang bukti narkoba selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Potret Suram Pendidikan Pesisir Selatan: Perundungan, Kekerasan, dan Narkoba Hantui Pelajar

“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pratinjau NFL Minggu 15: 5 prediksi pertandingan untuk Seattle Seahawks vs.Indianapolis Colts
Bagaimana seorang aksi mogok makan Palestina ditinggalkan di lantai selnya
Langkah Iman: Bagaimana bintang “Ted Lasso” Jason Sudeikis dan kawan-kawan membawa harapan dan kasih amal kepada orang yang diamputasi
‎10 Persen Miliarder Kuasai 75 Persen Kekayaan Global – People’s Tribune
Cuaca Chicago, angin dingin hari ini: Peringatan Cuaca Dingin dikeluarkan di tengah suhu dingin angin Chicago yang berbahaya untuk pertandingan Beruang pada hari Minggu
Video Viral 6 Menit 48 Detik Diduga Karyawan Pabrik di Brebes, Ini Tanggapan PT SMJ
Pembaruan Kriket Langsung – IND vs SA T20I ke-3 – Laporan Langsung
Roy Suryo Cs berharap Polda Metro menunjukkan ijazah asli Jokowi saat menggelar kasus khusus

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:45 WIB

Pratinjau NFL Minggu 15: 5 prediksi pertandingan untuk Seattle Seahawks vs.Indianapolis Colts

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:24 WIB

Bagaimana seorang aksi mogok makan Palestina ditinggalkan di lantai selnya

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:04 WIB

Langkah Iman: Bagaimana bintang “Ted Lasso” Jason Sudeikis dan kawan-kawan membawa harapan dan kasih amal kepada orang yang diamputasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:42 WIB

‎10 Persen Miliarder Kuasai 75 Persen Kekayaan Global – People’s Tribune

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:21 WIB

Cuaca Chicago, angin dingin hari ini: Peringatan Cuaca Dingin dikeluarkan di tengah suhu dingin angin Chicago yang berbahaya untuk pertandingan Beruang pada hari Minggu

Berita Terbaru


<p>                  <span class=Drummer Billy Brimblecom Jr., yang kehilangan satu kakinya setelah operasi sarkoma dan kemoterapi.

Berita CBS


" width="129" height="85" />

Nasional

Langkah Iman: Bagaimana bintang “Ted Lasso” Jason Sudeikis dan kawan-kawan membawa harapan dan kasih amal kepada orang yang diamputasi

Minggu, 14 Des 2025 - 22:04 WIB