Polresta Padang Ringkus Pelaku Terduga Pemilik Sabu Senilai Rp50 Juta

Senin, 1 Agustus 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan pelaku terduga penangkapan narkoba oleh Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang

Penangkapan pelaku terduga penangkapan narkoba oleh Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang

Bandasapuluah.com – Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang berhasil meringkus seolah pelaku terduga penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu senilai lebih kurang Rp 50 juta.

Pelaku yang ditangkap berinisial M (48) alias Uncu. Polisi menangkap M di kediamannya di Jalan Ampang Kampung Jambak, Kuranji Kota Padang pada Minggu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan terhadap M merupakan merupakan pengembangan dari pelaku MI dan D yang sebelumnya telah ditangkap.

Baca Juga :  Gelontorkan CSR Atasi Stunting di Kota Padang, FIFGROUP Diganjar Penghargaan

Ia mengatakan, saat penggeledahan di kediaman M, polisi menemukan satu paket besar yang terbungkus plastik klip bening.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku M di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Sutera Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba di Pasar Surantih, 3 Paket Sabu jadi Barang Bukti

Usai ditangkap, pelaku M beserta barang bukti narkoba selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penguatan SDM, Bawaslu Pesisir Selatan Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Lembaga
Lepas Rindu dan Perkuat Silaturahmi, Halal Bihalal Ikesta Jabodetabek Sukses Digelar
MDN-Global Ucapkan Selamat atas Pengukuhan IKM Qatar: Perkuat Jejaring Diaspora Minang di Dunia Internasional
Viral Video Mobil Bongkar Tangki di Pessel Usai Isi BBM di SPBU, Begini Penjelasannya
Tim Gabungan Amankan Seorang PSK di Pessel, Terungkap Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu
Tim Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan Nakal di Pessel, 7 Pemandu dan 1 PSK Diamankan
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Pesisir Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
Apresiasi Kinerja Kejari Pessel, Vega Handayani Desak Penahanan Tersangka Korupsi di Sungai Nyalo Segera Dilakukan

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lepas Rindu dan Perkuat Silaturahmi, Halal Bihalal Ikesta Jabodetabek Sukses Digelar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:22 WIB

MDN-Global Ucapkan Selamat atas Pengukuhan IKM Qatar: Perkuat Jejaring Diaspora Minang di Dunia Internasional

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:00 WIB

Viral Video Mobil Bongkar Tangki di Pessel Usai Isi BBM di SPBU, Begini Penjelasannya

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:09 WIB

Tim Gabungan Amankan Seorang PSK di Pessel, Terungkap Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:14 WIB

Tim Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan Nakal di Pessel, 7 Pemandu dan 1 PSK Diamankan

Berita Terbaru

Lirik Lagu Minang Rindu Takubua Dalam Ciptaan Thomas Arya

Lirik Lagu Minang

Lirik Lagu Minang Rindu Takubua Dalam – Thomas Arya

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:04 WIB

error: Content is protected !!