Bandasapuluah.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.
Sabtu pagi, terdapat delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.
Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
1.Yahoo
2.PayPal
3.Epic Games (platform distribusi game)
4.Steam (platform distribusi game)
5.Dota (game)
6.Counter Strike (game)
7.Origin (EA)
8.Xandr.com
Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirim surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler seperti by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.
Namun, delapan situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya.
Sebab masih dapat membuka situs-situs tersebut menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet.
Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Sebab, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.