Bandasapuluah.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Golkar Zarfi Deson menggelar sosialisasi tentang kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun yang disosialisasikan yaitu Perda no 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Pergub nomor 25 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kegiatan tersebut di selenggarakan di Aula Pertemuan KPRI Lengayang, Jumat (29/7). Kegiatan itu di ikuti oleh komunitas kendaraan bermotor yang ada di Pesisir Selatan. Selain itu, juga diikuti oleh Wali Nagari, Bamus, dan perangkat lainnya di Kecamatan Lengayang dan Sutera.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Lengayang, Koramil Lengayang, dan Ketua Partai Golkar Kecamatan Lengayang Fajri Sanjaya.
Zarfi Deson berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini bisa tersampaikan kepada masyarakat akan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kita berharap, dengan adanya wali nagari, bamus, tokoh masyarakat dan komunitas kendaraan yang hadir dalam kesempatan ini bisa menyampaikan kepada masyarakat banyak akan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Zarfi Deson dalam sambutannya.
Kata Deson, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah sangat mudah. Bahkan, sudah bisa dilakukan melalui online.
“Kita berharap, masyarakat mengetahui kemudahan yang di buat pemerintah dalam membayar pajak,” sambungnya.
Ia menambahkan, dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui kemudahan dalam membayar pajak maka secara langsung mampu meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD).
“Dengan ini maka akan banyak masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotor. Tentu itu akan mampu menggenjot PAD kita,” paparnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Yustanoverizon mengatakan, ada lima keunggulan dalam membayar pajak yang di buat oleh Pemprov Sumbar.
Pertama, bebas denda. Semua denda, kata Rizon, dibebaskan atau digratiskan. Kedua bebas bea balik nama (BBN).
Selanjutnya adalah pengurangan pokok pajak. Ia menerangkan, apabila ada kendaraan yang tidak bayar pajak selama tiga tahun maka hanya perlu membayar pajak dua tahun. Begitu pula dengan yang menunggak dua tahun, maka hanya membayar satu tahun.
Keempat adalah reward atau hadiah bagi yang membayar pajak tepat waktu. Reward yang diberikan, kata Rizon, yaitu pengurangan pajak hingga 10 persen.
“Tergantung waktu pembayaran. Kalau H-1 bulan dapat pengurangan 2 persen. H-2 bulan dapat pengurangan 4 persen. Begitu seterusnya hingga 10 persen,” terangnya.
Keunggulan yang terakhir adalah pajak progresif kendaraan. Sekarang, lanjutnya, pajak progresif kendaraan bukan lagi berdasarkan kepada kartu keluarga. “Sekarang pajak progresif kendaraan berdasarkan KTP,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Painan Hidayat menyampaikan, realisasi pajak kendaraan bermotor di Pesisir Selatan telah mencapai 55 persen hingga 27 Juli 2022.
Dikatakan, target pajak kendaraan bermotor di Pessel pada tahun 2022 adalah Rp38,3 miliar.
“Sebelum perubahan, targetnya adalah Rp33,375 miliar dan setelah perubahan targetnya menjadi Rp38,302 miliar,” ulasnya.
“Sementara realisasi per 27 Juli 2022 telah mencapai Rp21,125 miliar atau 55 persen. Kita yakin bisa mencapai target bahkan melampauinya,” pungkasnya.