Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terduga pelaku ayah persetubuhan dengan anak tiri yang masih di bawah umur.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 8 Mei 2025 - 21:42 WIB
Tampil Memukau dengan Lagu Langkisau di Turki, Mahasiswi Pessel Ini Dapat Doa Khusus dari Lisda HendrajoniKamis, 8 Mei 2025 - 12:52 WIB
Kesbangpol Pessel Ajak Semua Unsur Bergerak Bersama Cegah Narkoba Sejak dari KeluargaKamis, 8 Mei 2025 - 12:29 WIB
Kesbangpol Pessel Jemput Bola ke Sekolah, Masifkan Sosialisasi Anti Narkoba untuk Anak SekolahSelasa, 6 Mei 2025 - 22:49 WIB
Penguatan SDM, Bawaslu Pesisir Selatan Dorong Profesionalisme dan Kemandirian LembagaSenin, 5 Mei 2025 - 19:23 WIB
Lepas Rindu dan Perkuat Silaturahmi, Halal Bihalal Ikesta Jabodetabek Sukses DigelarBerita Terbaru
Daerah
Kamis, 8 Mei 2025 - 21:42 WIB
Kriminal
Bawa 500 Tabung Elpiji Subsidi Ilegal, Sopir Asal Jambi Diciduk Polisi di Batang Kapas
Kamis, 8 Mei 2025 - 20:35 WIB
Budaya
Bikin Bangga! Bawakan Lagu Langkisau, Mahasiswi Pessel ini Tampil Memukau di Turki
Kamis, 8 Mei 2025 - 18:30 WIB
Berita
Kesbangpol Pessel Ajak Semua Unsur Bergerak Bersama Cegah Narkoba Sejak dari Keluarga
Kamis, 8 Mei 2025 - 12:52 WIB
Berita
Kesbangpol Pessel Jemput Bola ke Sekolah, Masifkan Sosialisasi Anti Narkoba untuk Anak Sekolah
Kamis, 8 Mei 2025 - 12:29 WIB