Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
Terduga pelaku ayah persetubuhan dengan anak tiri yang masih di bawah umur.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 17 Maret 2025 - 17:37 WIB
Simpan 3 Paket Sabu dalam Bantal, Seorang Buruh Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk PolisiSenin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB
Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa BersamaSabtu, 8 Maret 2025 - 14:46 WIB
Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan SelamatJumat, 7 Maret 2025 - 00:36 WIB
Resmi Jabat Ketua TP-PKK Pessel, Lisda Hendrajoni Prioritaskan Kesejahteraan KeluargaKamis, 6 Maret 2025 - 21:49 WIB
Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Pessel Razia Kendaraan di Depan Polsek SuteraBerita Terbaru
Daerah
Simpan 3 Paket Sabu dalam Bantal, Seorang Buruh Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi
Senin, 17 Mar 2025 - 17:37 WIB
Daerah
Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa Bersama
Senin, 17 Mar 2025 - 05:24 WIB
Tokoh
Sabtu, 8 Mar 2025 - 18:09 WIB
Daerah
Nelayan yang Hilang di Perairan Pulau Marak Tarusan Berhasil Ditemukan Selamat
Sabtu, 8 Mar 2025 - 14:46 WIB