Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terduga pelaku ayah persetubuhan dengan anak tiri yang masih di bawah umur.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:42 WIB
Balai Gakkum dan Pemkab Solok Bertindak, Aktivitas Penebangan di Sariek Bayang DihentikanKamis, 7 Agustus 2025 - 22:32 WIB
Musorkab KONI Pessel Resmi Ditunda, TPP Tunggu Arahan dari ProvinsiKamis, 7 Agustus 2025 - 14:36 WIB
Atasi Minim Personil, Bawaslu Pessel Gandeng 2 Siswa MAN 2 Jadi Duta PPIDKamis, 7 Agustus 2025 - 14:25 WIB
Marwah SIWO PWI Pessel Dipertaruhkan, Mario Rosy Dorong Revitalisasi OrganisasiRabu, 6 Agustus 2025 - 18:52 WIB
Program CBP Juni–Juli 2025 Dimulai, 4.072 KPM di Sutera Terima Bantuan BerasBerita Terbaru
Daerah
Balai Gakkum dan Pemkab Solok Bertindak, Aktivitas Penebangan di Sariek Bayang Dihentikan
Jumat, 8 Agu 2025 - 10:42 WIB
Daerah
Musorkab KONI Pessel Resmi Ditunda, TPP Tunggu Arahan dari Provinsi
Kamis, 7 Agu 2025 - 22:32 WIB
Daerah
Atasi Minim Personil, Bawaslu Pessel Gandeng 2 Siswa MAN 2 Jadi Duta PPID
Kamis, 7 Agu 2025 - 14:36 WIB
Daerah
Marwah SIWO PWI Pessel Dipertaruhkan, Mario Rosy Dorong Revitalisasi Organisasi
Kamis, 7 Agu 2025 - 14:25 WIB
Daerah
Program CBP Juni–Juli 2025 Dimulai, 4.072 KPM di Sutera Terima Bantuan Beras
Rabu, 6 Agu 2025 - 18:52 WIB