Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81UU RI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Rabu, 20 November 2024 - 12:48 WIB
PKM UNP Gelar Pelatihan Serigraphy bagi Guru Seni Budaya SMP se-Kabupaten Tanah DatarMinggu, 17 November 2024 - 19:20 WIB
A)a0&4eBqof^TsW^WPi&@IZsRabu, 13 November 2024 - 22:36 WIB
Dituding Tidak Adil, Penanganan Kasus Perusakan di Pasir Alai Menuai Kekecewaan WargaRabu, 13 November 2024 - 21:35 WIB
Bersama Bawaslu, Ratusan Wali Nagari se-Pessel Sepakat Jaga Netralitas di Pilkada 2024Senin, 11 November 2024 - 15:59 WIB
Resmi Dilantik, PD PERTI Aceh Siap Perkuat Pendidikan Islam dan DakwahBerita Terbaru
Politik
Kejar-Kejaran Sengit di Pilkada Pessel 2024: Siapa yang Menjadi Favorit Masyarakat?
Kamis, 4 Jul 2024 - 08:05 WIB
Politik
Komunitas Seniman dan Budayawan Siap Terbangkan Jawa Barat Bersama Pasangan ASIH
Rabu, 20 Nov 2024 - 20:26 WIB
Politik
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Hibur dan Serap Aspirasi Komunitas Disabilitas
Rabu, 20 Nov 2024 - 19:13 WIB
Daerah
PKM UNP Gelar Pelatihan Serigraphy bagi Guru Seni Budaya SMP se-Kabupaten Tanah Datar
Rabu, 20 Nov 2024 - 12:48 WIB
Politik
Semakin Solid, Dukungan Berbagai Komunitas di Bandung Mengalir untuk Pasangan ASIH
Rabu, 20 Nov 2024 - 11:41 WIB
Politik
Pertemuan Rutin Dewan Pakar PKS: Refleksi dan Harapan Menuju Indonesia Lebih Baik
Rabu, 20 Nov 2024 - 11:38 WIB