Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. “Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017,” sebut Dewi.
Sebagaimana diketahui, bahwa KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan. Kapal saat dari Ternate menuju Gane Barat.
KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin sekitar pukul 08.30 WIT. Kemudian dilaporkan tenggelam sekitar pukul 18.12 WIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencarian korban telah dilakukan selama 7 hari. Dalam mendukung pencarian korban,Tim SAR gabungan telah mengerahkan 18 armada.
Di antaranya KN SAR 237 Pandudewanata, KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore III-14-11. Selain itu juga ada KRI 527 Teluk Wondama, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora dan KNP 358.
Jasa Raharja juga turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli waris korban.
Sehingga, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.
Halaman : 1 2