Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa 2 pelajar berasal dari MAS di Kecamatan IV Jurai dan satunya lagi dari MAK di Kecamatan Bayang.
Selanjutnya, setalah diamankan oleh Satgas Trantibum, ketiganya pun langsung dibawa ke Kantor Satpol PP.
“Tindak lanjut atas pelanggaran Perda ini, maka pihak Satpol PP memberikan pembinaan, melaporkan ke pihak sekolah dan memanggil orang tua atau keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi,” pungkas Agung.
Halaman : 1 2