Bandasapuluah.com – Bupati Solok Epyardi Asda dan Wali Kota Solok Zul Elfian melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (22/7). Ada apa?
Plt. Direktur Korsup Wilayah 1 Edi Sulianto mengatakan, pertemuan itu merupakan rapat koordinasi yang di fasilitasi oleh KPK RI antara Pemkab Solok dan Pemko Solok dalam penyelesaian pemindah tanganan aset/barang milik daerah.
Edi menyampaikan, masalah aset dan barang milik daerah hasil dari pemekaran wilayah memang selalu meninggalkan persoalan. Dalam hal ini adalah adanya aset suatu daerah yang berada di daerah lain.
“Kita mengharapkan dengan dilakukannya pemindah tangan aset ini akan berkontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di Kota maupun di Kabupaten Solok” ungkap Edi.
Kedua kepala daerah itupun melakukan penandatangan berita acara pemindah tanganan aset/barang milik daerah yang disaksikan oleh Direktur Korsup KPK dan DPRD kedua daerah.
Adapun yang disepakati dalam rapat koordinasi adalah pemindahtanganan aset Kabupaten Solok yang berada di Kota Solok olok antara lain :
Eks Dinas PU Kabupaten Solok (sekarang kantor DPD Golkar Kab Solok);
Eks cabang dinas perikanan Kabupaten Solok;
Eks Dinas Pertanian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas);
Eks Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten solok (kantor dan rumah dinas);
Eks Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas).
Hibah atas tanah dan bangunan milik Pemkab Solok tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH), pengoptimalan kawasan pusat kota serta perluasan dan peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas Tanah Garam.
Pada acara tersebut, dari Pemko Solok turut hadir Ketua dan wakil ketua DPRD Kota Solok Nurnisma dan Efriyon Coneng.
Sementara dari Pemkab Solok, turut hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dan Ivoni Munir.
Di samping itu juga tampak hadir Sekda Kabupaten Solok Medison, Anggota DPRD Kota Solok Yoserizal dan kepala perangkat daerah terkait kedua daerah.