Bandasapuluah.com – Jurnalis Israel, Gil Tamary, panen kritik usai dirinya menyusup ke Mekkah dan membuat geger Arab Saudi.
Banyak yang menilai ia harus dihukum berat karena tindakannya menjijikan dan tak menghargai Muslim.
Media tempat Tamary bekerja, Channel 13, menayangkan cuplikan video saat pria itu berpelesir di kota suci itu.
Dalam video itu, Tamary tampak melewati Gerbang Mekkah, yang menjadi tanda pintu masuk ke kota, titik di mana non-Muslim dilarang masuk. Ia juga tampak mengunjungi gerbang Masjidil haram.
Selain itu, Tamary juga berswafoto di Gunung Arafah, tempat Nabi Muhammad menyampaikan khotbah terakhir. Lokasi ini juga menjadi salah satu tempat umat Islam berkumpul menjalankan ibadah haji.
Lantas, benarkah warga non-Muslim dilarang menginjakan kaki di kota suci Mekkah?
Pemerintah Saudi memang melarang total orang non-Muslim memasuki dua kota suci yakni Mekkah dan Madinah siapa pun mereka. Bagi umat non-Muslim yang mencoba menerobos masuk Mekkah dan Madinah bisa dihukum, dikenakan denda, hingga deportasi.
Kemungkinan seorang nonmuslim dapat menyelinap masuk tanpa diketahui di antara kerumunan jemaah tanpa terdeteksi atau berpura-pura menjadi muslim dan masuk dengan cara itu sangatlah kecil.
Tapi aktivitas terlarang itu tidak sepenuhnya mustahil. Sebab, beberapa orang telah melakukannya dalam ratusan tahun terakhir dengan tingkat keberhasilan yang sangat kecil.
Masuk secara legal ke Arab Saudi dikontrol dengan sangat ketat. Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan visa haji juga sangat rinci, apalagi saat momen haji. Saudi juga melarang nonmuslim masuk demi menjaga kekhusukan kaum muslimin dalam beribadah haji.
Jemaah harus memesan perjalanan haji melalui agen perjalanan haji yang disetujui pemerintah Saudi.
Untuk seorang mualaf muslim Barat untuk diizinkan pergi haji, ia harus menunjukkan dokumentasi dari seorang imam. Imam harus bersaksi secara tertulis bahwa dia mengenal orang yang bersangkutan dan bahwa orang tersebut adalah mualaf sejati.
Meski begitu, Arab News melaporkan larangan non-Muslim masuk Mekkah bukan pemerintah Arab Saudi yang menentukan. Namun, Saudi menerapkan larangan itu berdasarkan hukum Islam sejak ratusan tahun silam.
Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah (9) ayat ke-28 berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman! Orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu jangan lah mereka mendekati Masjidil Haram sejak tahun ini. Dan jika kamu takut menjadi miskin (karena orang kafir) tidak datang, maka Allah akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya. Jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”
Mekkah memang menjadi rumah Masjidil Haram, masjid yang paling disucikan umat Muslim karena menjadi pusat kiblat orang Islam beribadah.
Sejumlah ahli lantas menilai ayat Al-Qur’an itu memberikan indikasi yang jelas bahwa Allah ingin menjaga Mekkah sebagai kota suci untuk umatnya beribadah. Oleh karena itu, kota suci ini tak pernah diubah menjadi resor wisata oleh pemerintah Saudi.
Selain menjadi pemimpin tertinggi Arab Saudi, Raja Saudi juga memiliki gelar pelindung dua masjid suci yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah.
Saat Nabi Muhammad dan 4 kalifah penerusnya memimpin, banyak duta besar negara non-Muslim masuk Kota Madinah.
Ini menunjukkan bahwa kala itu, Kota Madinah masih bisa dikunjungi umat non-Muslim.
Namun, akibat alasan keamanan, pemerintah Saudi akhirnya turut melarang umat non-Muslim masuk Kota Madinah.