Bandasapuluah.com – Seorang pria berinisial R (53) berhasil ditangkap oleh Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal “Macan Kumbang”, Rabu (20/7).
Pria paruh baya itu ditangkap pihak kepolisian di Kawasan Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
R diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan modus bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.
Komandan tim opsnal ‘Macan Kumbang’ Satreskrim Polres Pessel Aipda Yandri Martin mengatakan, pelaku meminta sejumlah uang dan menjanjikan kepada korban akan meluluskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Peristiwa ini terjadi sekitar Februari 2022 di Nagari Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti,” terang Yandri dalam keterangannya yang diterima bandasapuluah.com.
Yandri menyebut, penangkapan pelaku sesuai laporan korban pada tanggal 4 Juli 2022.
“Ya, pelaku dapat kami amankan bekerjasama dengan Reskrim Polsek Kuranji Polresta Padang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah menggali informasi dan data di lapangan, tim opsnal berhasil menangkap pelaku di kota Padang,” ucap Yose.
Selanjutnya kata dia, pelaku diamankan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dugaan sementara, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp120 juta,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Yose menegaskan, untuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya sepeserpun. Ia mengimbau kepada masyarakat jika ingin memasukkan anaknya menjadi anggota Polri jangan tergoda dengan janji-janji dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Persiapkan saja fisik, mental, pendidikan yang mumpuni, dan berdoa. Jangan tergoda dengan bujuk rayuan seseorang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tuturnya.