Bandasapuluah.com – Diduga melakukan perbuatan asusila, sepasang remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (19/7) malam di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, kedua remaja itu telah terlebih dahulu diamankan oleh warga sebelum diamankan oleh pihaknya. Keduanya pun di bawa ke Mako Satpol PP Padang.
“Keduanya diduga sedang melakukan perbuatan asusila di sana dan sudah diamankan warga, mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, kita langsung turunkan anggota untuk melakukan penjemputan pasangan tersebut,” jelas Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, perbuatan mereka itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Apa yang dilakukan mereka sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan kita,” ucap Mursalim.
Selain itu, Mursalim sangat menyayangkan, setelah dilakukan pendataan diketahui yang wanitanya masih dibawah umur.
“Sepasang laki-laki dan perempuan tersebut berinisial DA (19), dan IP (15), diketahui yang wanita tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar di salah satu sekolah di Kota Padang,” terang Mursalim.
“Terkait ditemukannya anak dibawah umur melakukan tindakan asusila, kita akan berkoordinasi dengan DP3P2KB Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak.” terang Mursalim.
Mursalim pun mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih intens dalam menjaga pergaulan anak-anaknya saat berada diluar rumah.