Bandasapuluah.com – Pembangunan Bronjong di Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang diduga menggunakan material ilegal.
Pembangunan bronjong tersebut berasal dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Pessel dari Fraksi Golkar Ermiwati dan menelan anggaran sebesar Rp91.960.000.
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh CV Taman Karya Manggala itu diduga menggunakan material batu ilegal. Pasalnya, material batu yang digunakan berasal dari sungai tempat bronjong yang dibangun.
Kegiatan pembangunan sempat dihentikan warga pada Kamis (2/6). Pengerjaan terhenti hampir seminggu lamanya.
Masyarakat menghentikan kegiatan proyek itu karena material yang digunakan dalam membangun bronjong berasal dari sungai itu sendiri serta tidak dilibatkannya masyarakat setempat dalam pengerjaannya.
Ihsan, pemuda setempat menyampaikan, pembangunan bronjong bertujuan untuk penguatan tebing sungai. Akan tetapi, pengambilan material langsung dari sungai membuatnya ragu akan kekuatan bronjong.
Ia menuturkan, sekitar 43 kubik material batu untuk pembangunan bronjong berasal dari batu di sungai itu sendiri. Bahkan, katanya, batu tersebut ada yang berasal dari batu bronjong lama yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
“Kami melihat pekerja itu mengambil batu dari sungai bahkan dari batu bronjong lama. Setelah ketahuan, batu dari Bronjong lama itu di buang ke sungai,” terang Ihsan.
Kata Ihsan, setelah di protes warga, barulah kontraktor mengambil batu tidak dari sungai tersebut.
Kontraktor Akui Gunakan Material Batu dari Sungai…
Klik untuk membaca halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya