Bandasapuluah.com – Anggota komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zarfi Deson, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2018 tentang penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya bertempat di Kantor Wali Nagari Kayu Gadang, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (24/4/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri pengurus DPD Golkar Pessel, Indra Bakti Taufik, Kesbangpol Sumbar, Forkopimca, tokoh masyarakat, Niniak Mamak, ibu-ibu majelis taklim, dan pemuda setempat. Sedikitnya lebih kurang 150 peserta antusias mengikuti kegiatan tersebut dari awal sampai akhir.
Zarfi Deson dalam sambutannya menyebut, sosialisasi Perda itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran serta seluruh pihak dalam mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi muda.
Penyalahgunaan narkoba, kata Zarfi, jelas sangat membahayakan generasi muda. Bahkan tidak saja soal dampak pada sistem kerja tubuh manusia, namun resikonya juga bakal menjarah pada keadaan sosial di lingkungan sekitar.
“Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, jangan sampai rusak masa depannya akibat pengaruh narkoba. Mari sama-sama kita menjaga dan mengawasi mereka,” ucap Politisi Golkar itu.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Zarfi Deson berharap dapat memberikan edukasi dan pemahaman yang membekas terhadap seluruh peserta yang hadir, sehingga nantinya dapat pula membagikan ilmu yang mereka dapat kepada masyarakat dilingkungan masing-masing.
“Saya berharap masyarakat lebih sadar dan bisa saling mengingatkan agar terhindar dari pengaruh buruk narkoba. Mari kita sama-sama bertekad dan berkomitmen untuk memerangi narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” ujarnya mengajak