Bandasapuluah.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema, “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H”, bertempat di Hannah Hotel Syari’ah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (24/4/2022).
M. Akhyar Adnan, Anggota Dewan Pengawas BPKH menyebut, sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait strategi pengelolaan keuangan haji. Pihaknya menyambut baik kabar positif keberangkatan umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2022.
Menurut Akhyar, BPKH sebagai badan yang mengelola keuangan haji selalu memiliki prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, nirlaba, dan akuntabel serta likuid.
“Tentunya BPKH siap dengan keberangkatan haji tahun ini. Dana kelolaan BPKH likuid dan sudah mempersiapkan keuangan untuk keberangkatan haji yang biasanya digelar 2 kali dalam setahun,” ucapnya pada wartawan di Painan.
Akhyar menjelaskan, kontribusi BPKH dalam pengelolaan keuangan haji pada 2021 terus meningkat 9,64 persen dibanding 2020 atau menjadi Rp158,88 triliun, dengan jumlah jema’ah tunggu mencapai 5 juta lebih.
Pihaknya pun optimis dengan kegiatan sosialisasi BPKH yang diagendakan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Ia berharap, dengan sosialisasi yang digelar saat itu, maka diharapkan masyarakat dapat memperoleh dan memilah informasi yang benar agar tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau hoax.
Hingga kini, kata Akhyar, BPKH terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan nilai manfaat keuangan haji yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.
“Kami berharap pengelolaan keuangan haji dapat lebih dipercaya oleh masyarakat melalui sistem keuangan yang transparan dan modern. Selain itu, meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis dan memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Akhyar, rata-rata setoran haji selama 5 tahun terakhir relatif tidak mengalami kenaikan sejak 2018. Sementara biaya riil haji terus meningkat cukup signifikan. Selisih negatif antara BPIH dan Bipih dipenuhi dengan cara subsidi menggunakan nilai
manfaat (keuntungan) dari pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
“Idealnya nilai manfaat tersebut didistribusikan sepenuhnya ke rekening virtual account jema’ah haji tunggu karena mengandung risiko sustainibilitas dan berpotensi memberatkan keuangan negara di masa yang akan datang, serta menyalahi prinsip-prinsip syari’ah dan keadilan,” ucapnya.
Selain itu, kenaikan Bipih yang diputuskan akan dibebankan melalui virtual account jemaah haji, selama masa tunggu sejak 2018 jema’ah mendapatkan penambahan nilai dari optimalisasi keuangan haji.
Pada 2018 BPKH membagikan virtual account sebesar Rp1,08 triliun, 2019 sebesar Rp785,1 miliar, 2020 sebesar Rp2 triliun, 2021 sebesar Rp2,5 triliun dan pada 2022 akan dibagikan pula pada tahap selanjutnya.
“Sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengelolaan keuangan haji, BPKH juga menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan keuangan haji memberikan penilaian atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji. Pemantauan dan memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH,” tutur Akhyar.
BPKH Persiapkan Keberangkatan Haji dan Strategi Pengelolaan Keuangan
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2022 sebesar Rp81.747.844,04 per jama’ah. Namun, dibayarkan jemaah hanya Rp39.886,009 dimana biaya tersebut meliputi penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Pada 2022 selisih biaya Rp41.861.835 dibayarkan BPKH melalui nilai manfaat yang berasal dari optimalisasi pengelolaan keuangan haji.
Pada kesempatan itu, Lisda Hendrajoni Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai NasDem menyebut, hal itu dikarenakan setelah 5 tahun tidak pernah mengalami kenaikan, namun pada 2022 diputuskan naik sebesar Rp4,69 juta dibandingkan keberangkatan pada tahun sebelumnya.
Kendati demikian, kata Lisda, kenaikan tersebut tidak dibebankan pada jema’ah dikarenakan adanya penambahan nilai di rekening jema’ah yang didistribusikan BPKH melalui virtual account setiap tahunnya.
“BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat independen dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden melalui menteri terkait serta diawasi secara langsung oleh DPR RI dan diaudit oleh BPK. Jadi, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba serta harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah,” kata Lisda menjelaskan.