Berita  

Baznas Pessel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah, Ini Rinciannya!

E-Book

Bandasapuluah.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Besaran pengeluaran tersebut disesuaikan dengan harga dan jenis beras yang di konsumsi masyarakat sehari-hari.

“Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah tersebut disesuaikan dengan harga dan jenis beras yang kita makan sehari-hari di daerah kita,” ungkap Ketua Baznas Pessel Yose Leonando.

Dalam ketetapan ini, Baznas Pessel menentukan empat jenis beras dan harganya.

Pertama adalah kelas premium. Kelas premium ini ialah beras Solok dan sejenisnya jika harganya Rp16.000 perkilogram. Maka, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp40.000.

Baca Juga:  Bayar Pajak dan Retribusi di Pessel Kini Bisa dengan E-Channel Bank Nagari
  • Dapatkan berita dan artikel terbaru bandasapuluah.com di Google News
  • Gabung di Grup Facebook Kaba Bandasapuluah untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan terlengkap hari ini.
  • Update terus berita terbaru dan terlengkap hari ini dengan menyukai Halaman-halaman Facebook bandasapuluah

Tinggalkan Komentar

error: Content is protected !!