Bandasapuluah.com – Lagi dan lagi, pelajar di Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali terjaring razia Satpol PP setempat. Sehari sebelumnya, Satpol PP mengamankan empat pelajar karena bolos sekolah, hari ini (31/3) Satpol PP mendapati enam pelajar yang tengah asyik merokok.
Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, keenam pelajar tersebut terjaring razia Satpol PP di Jalan Pemuda Painan, Kecamatan IV Jurai. Keenam pelajar tersebut, kata Agung, terciduk Satpol PP sedang merokok menggunakan seragam sekolah sekitar pukul 10.15 WIB.
Dari keterangan siswa tersebut, lanjut Agung, mereka telah diperbolehkan pulang sekolah karena selesai melaksanakan gotong royong dan mendengarkan informasi sebelum menerima rapor.
“Setelah dikonfirmasi ke pihak sekolah juga demikian. Akan tetapi perilaku siswa tersebut tetap melanggar,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain. Bila ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah, kata Agung, harus mendapat surat izin dari sekolah.
“Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat 1 dan 2,” jelasnya.
Lebih lanjut, menindaklanjuti atas pelanggaran perda tersebut, pihaknya melakukan pembinaan dan memanggil orang tua kedua pelajar
“Dan memberitahukan pihak sekolah serta yang bersangkutan membuat surat perjanjian di atas materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.