Bandasapuluah.com – Sebanyak dua pelajar di Pesisir Selatan, Sumatera Barat terjaring razia Satpol PP pada Selasa (29/3) siang. Keduanya terjaring razia lantaran bolos saat jam sekolah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pessel Dailipal melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi menerangkan, kedua pelajar tersebut terjaring razia Satgas Trantibum di Jalan Baru Painan Salido, Kecamatan IV Jurai.
Diketahui, kedua pelajar tersebut merupakan pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Bayang.
“Telah terjaring dua orang siswi salah satu SMP di Kecamatan Bayang oleh Satgas Trantibum yang bolos pada jam belajar di Jalan Baru Painan Salido, Kecamatan IV Jurai sekitar pukul 10.15 WIB,” terang Agung kepada Bandasapuluah.com, Selasa (29/3).
Agung menjelaskan, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lainnya di luar pekarangan sekolah. Bila ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah, kata Agung, harus mendapat surat izin dari sekolah.
“Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat 1 dan 2,” jelasnya.
Lebih lanjut, menindaklanjuti atas pelanggaran perda tersebut, pihaknya melakukan pembinaan dan memanggil orang tua kedua pelajar
“Dan memberitahukan pihak sekolah serta yang bersangkutan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini,” pungkasnya.