Bandasapuluah.com – Dua pasang sejoli yang tengah asyik berduaan dengan pasangannya terjaring razia yang dilakukan Satgas Trantibum Pol PP dan Damkar Pessel, Rabu (9/2). Mereka terjaring razia sekitar pukul 21.00 WIB.
Pasangan muda-mudi itu kedapatan tengah asyik berduaan dengan pasangannya di pondok-pondok tanpa penerangan di salah satu kafe yang berlokasi di Karang Pauah Kecamatan Bayang.
Selain menjaring empat orang tersebut, pemilik kafe juga ikut terjaring razia.
Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi menjelaskan, razia yang dilakukan pihaknya bermula dari laporan masyarakat setempat.
Masyarakat dalam laporannya, kata Agung, menyampaikan pondok-podok di kafe tersebut kerap dijadikan tempat untuk pasangan yang bukan muhrim untuk berbuat asusila.
Kemudian, lanjutnya, lokasi itu apabila dilihat dari jalan raya tidak terlihat.
“Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat sekitar,” jelas Agung kepada bandasapuluah.com.
Ia menambahkan, perbuatan dua pasang muda-mudi dan pemilik kafe tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum pasal 27.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran perda tersebut, Satgas Trantibum memberikan pembinaan kepada dua pasang muda-mudi.
Selain itu juga melakukan pemanggilan kepada pihak keluarga dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kepada pemilik kafe, sebutnya, membuat surat perjanjian dan diberikan peringatan untuk tidak menyediakan pondok-pondok yang tanpa penerangan.
“Apabila masih ingin membuka kafe, maka bukalah kafe yang selayaknya dan tidak melanggar aturan dan norma-norma yang ada,” tegasnya